Jumat, 8 Agustus 2025

Mantan Anggota Polri Aniaya Debt Collector

Seorang mantan anggota Polri inisial HHG (28) warga Payung Sekaki, Minggu (4/11/2012) sekitar pukul 13.30 WIB nekat menganiaya seorang debt

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Mantan Anggota Polri Aniaya Debt Collector
google
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang mantan anggota Polri inisial HHG (28) warga Payung Sekaki, Minggu (4/11/2012) sekitar pukul 13.30 WIB nekat menganiaya seorang debt collector Joni (31) warga Jalan Melur Gang Sarinah, Senapelan, Pekanbaru di rumah pelaku. Tidak terima perlakuan yang dialaminya, Joni melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Menurut pengakuan Joni dalam laporannya, siang itu ia pergi ke rumah pelaku yang merupakan mantan anggota Polri HHG (28) untuk menagih angsuran kredit barang elektronik sebesar Rp 500 ribu yang telah dibeli pelaku. Entah apa alasannya ketika korban sampai di depan pintu rumah pelaku langsung emosi dan marah. Tanpa disadari korban, pelaku tiba-tiba saja menendang perut korban sebanyak dua kali. Lalu pelaku mengancam akan membunuh korban kalau datang menagih kredit lagi.

Mendapat pukulan dan ancaman itu korban bergegas pergi meninggalkan pelaku. Dalam perjalanan korban terus mengerang kesakitan. Tidak terima atas perlakuan pelaku, hari itu juga korban melapor ke kantor polisi.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/11/2012) membenarkan ada laporan penganiayaan tersebut secara tertulis dari jajaran Polresta Pekanbaru masuk ke Polda Riau.

"Laporan penganiayaan itu masih dalam penyelidikan pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru, dan saat ini pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru masih mendalami proses penyelidikannya dan sedang mengumpulkan bukti-bukti," ujar Anggaria.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan