Mantan Anggota Polri Aniaya Debt Collector
Seorang mantan anggota Polri inisial HHG (28) warga Payung Sekaki, Minggu (4/11/2012) sekitar pukul 13.30 WIB nekat menganiaya seorang debt
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang mantan anggota Polri inisial HHG (28) warga Payung Sekaki, Minggu (4/11/2012) sekitar pukul 13.30 WIB nekat menganiaya seorang debt collector Joni (31) warga Jalan Melur Gang Sarinah, Senapelan, Pekanbaru di rumah pelaku. Tidak terima perlakuan yang dialaminya, Joni melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Menurut pengakuan Joni dalam laporannya, siang itu ia pergi ke rumah pelaku yang merupakan mantan anggota Polri HHG (28) untuk menagih angsuran kredit barang elektronik sebesar Rp 500 ribu yang telah dibeli pelaku. Entah apa alasannya ketika korban sampai di depan pintu rumah pelaku langsung emosi dan marah. Tanpa disadari korban, pelaku tiba-tiba saja menendang perut korban sebanyak dua kali. Lalu pelaku mengancam akan membunuh korban kalau datang menagih kredit lagi.
Mendapat pukulan dan ancaman itu korban bergegas pergi meninggalkan pelaku. Dalam perjalanan korban terus mengerang kesakitan. Tidak terima atas perlakuan pelaku, hari itu juga korban melapor ke kantor polisi.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/11/2012) membenarkan ada laporan penganiayaan tersebut secara tertulis dari jajaran Polresta Pekanbaru masuk ke Polda Riau.
"Laporan penganiayaan itu masih dalam penyelidikan pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru, dan saat ini pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru masih mendalami proses penyelidikannya dan sedang mengumpulkan bukti-bukti," ujar Anggaria.
Baca Juga:
- Dituding Memperkosa, Motor Fatur Dibawa Kabur
- Para Pemuda Berkelahi di Pesta Pernikahan
- KPK Boyong Sukotjo Bambang ke ITB
- FPI Geruduk PN Surabaya, Kawal Sidang Keyko