Selasa, 16 September 2025

Kasus Hambalang

Nazaruddin Beberkan Peran Penting Mahyudin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebutkan jika peran Mahyudin, selaku (mantan) Ketua Komisi X

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Nazaruddin Beberkan Peran Penting Mahyudin
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Komisi X DPR RI, Mahyudin, diperiksa oleh KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2012). Mahyudin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pengurusan pembahasan anggaran kegiatan Kemenpora dan Kemendiknas, yang melibatkan politisi Partai Demokrat,Angelina Sondakh. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebutkan jika peran Mahyudin, selaku (mantan) Ketua Komisi X sangat besar dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek sarana dan prasarana Sekolah Olahraga Nasional (SON), di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Bahkan, suami Neneng Sri Wahyuni yang mengklaim sangat mengetahui proses serta aliran dana proyek Hambalang itu, mengatakan bahwa Mahyudin lah anggota DPR yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Di komisi X yang paling bertanggung jawab pak Mahyudin karena anggaran Hambalang sengaja disimpan dan tidak dibahas di komisi itu. Hanya ditandatangai Mahyudin dengan pimpinan yang lain. Dia yang mengamankan," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Lebih lanjut, saat ditegaskan soal audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nazaruddin mengaku sangat kecewa.

Terlebih peran Mahyudin serta anggota DPR, khususnya Komisi X saat itu yang diduga terlibat, tak tertera dalam audit lembaga pimpinan Hadi Poernomo tersebut.

Padahal, sambung Nazaruddin, guna mengamankan anggaran Hambalang, Mahyudin mendapatkan uang Rp 10 miliar dari PT. Adhi Karya.

"10 miliar untuk Mahyudin," kata Nazaruddin.

Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan