Murdoko Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2012), menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2012), menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Murdoko, terdakwa korupsi penggunaan dana alokasi umum Pemkab Kendal tahun 2003.
"Menyatakan terdakwa Murdoko secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar hakim ketua Marsudin Nainggolan dalam amar putusannya.
Dalam amarnya, hakim menyatakan, Murdoko tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dibebaskan dalam dakwaan primer.
Putusan hakim tidak semuanya bulat menjatuhkan pidana kepada Murdoko karena hakim anggota I Made Hendra menyampaikan dissenting opinion karena lebih setuju jika terdakwa dikenakan dakwaan primer, khususnya unsur setiap orang yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Hendra juga menyatakan, bahwa Murdoko tidak sepenuhnya menikmati uang dari DAU Kabupaten Kendal sebesar Rp 4.750.000.000 dengan rincian menerima uang Rp 3 miliar secara bertahap, menerima uang Rp 900 juta dan menerima uang terakhir Rp 850 juta langsung diberikan saksi Warsa Susila lewat istrinya.
Menurut Hendra, Murdoko sebenarnya hanya menikmati dan menggunakan uang sebesar Rp 3.9 miliar saja. Sisanya yang Rp 850 juta tidak terkonfirmasi dinikmati Murdoko lantaran istrinya yang menerima bungkusan uang Rp 850 juta dari Warsa, tidak dihadirkan dan tidak menjadi fakta persidangan.
Jaksa menjerat Murdoko dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 jo ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Murdoko bersama-sama Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo, melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri.
Hendy divonis tujuh tahun penjara dan masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, sedangkan Warsa yang kini berprofesi sebaga wiraswasta diganjar hukuman tiga tahun penjara.
Murdoko menikmati DAU Kabupaten Kendal dengan cara meminjam uang dari Warsa tapi tak langsung disetujui karena harus melapor kepada Hendy. Ia kemudian meminta Warsa memindahkan kas Kendal dalam rekening atas nama DAU pada Bank Pembangunan Daerah Kendal ke Bank BNI 46.
Pemindahan tersebut dilakukan dengan alasan seolah-olah ingin menambah pendapatan Kendal dari bunga deposito dan giro, padahal tujuan utamanya untuk mempermudah Hendy menggunakan DAU untuk kepentingan pribadi.
Atas permintaan Hendy, Warsa memerintahkan Sri Hapsari membuat syarat pemindahan rekening DAU dan membuat rekening pada Bank BNI 46 Cabang Karangayu, dan atas perintah itu Sri Hapsari membuka rekening BNI 46 Cabang Karangayu atas nama Pemerintah Kendal.
Hendy lalu meminta Warsa mentransfer kas daerah Kendal senilai Rp 3 miliar ke rekening BNI 46 Cabang Universitas Diponegoro atas nama Murdoko.
Lalu, Murdoko mendatangi kantor BNI 46 untuk menanyakan apakah sudah ditransfer ke rekeningnya atau belum. Untuk permudah transaksi, pihak BNI 46 saat itu menyarankan Murdoko membuka rekening di Cabang Karangayu.
Lalu Murdoko menandatangani pembukaan rekening Cabang Karangayu atas nama Murdoko. Dan di hari pembukaan rekening, Murdoko langsung melakukan tarik tunai Rp 1 miliar sedangkan sisanya ditarik secara bertahap: 27 Mei 2003 Rp 1 miliar 29 Mei Rp 600 juta, 13 Juni Rp 200 juta, 10 Juli Rp 190 juta, dan 11 Agustus Rp 10 juta.
Murdoko kembali meminta uang Rp 900 juta dari kas daerah Kendal kepada Hendy. Atas permintaan Murdoko itu, Hendy kembali meminta Warsa mengambilkan uang kas Kabupaten Kendal dari rekening BNI 46 Cabang Karangayu agar diserahkan kepada Murdoko dengan alasan untuk kepentingan DPRD Kota Semarang.