Selasa, 9 Juni 2026

Ada Dua Tersangka Baru Korupsi Bansos Sumut

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengakui sudah memegang dua nama calon

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengakui sudah memegang dua nama calon tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut.

Namun, Kejati belum bersedia mempublikasikan dua nama tersangka baru tersebut. Demikian dikatakan Kajati Sumut Noor Rochmad di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.

"Ada dua tersangka, tapi masih diproses. Ke Kasi Penkum lebih lanjutnya. Tanya Marcos," ujar Kajati Sumut Noor Rochmad didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare.

Marcos membenarkan soal dua calon nama tersangka tersebut. Katanya dua nama baru tersangka bansos memang ada diusulkan  oleh tim penyidik. "Ada usulan dari penyidik, tapi kan harus dikaji dulu pengusulan itu. Nanti kalau udah oke semua, baru diproses dan ditetapkan," ungkap Marcos.

Ia menambahkan, saat ini identitas kedua tersangka belum bisa dijelaskan lebih jauh untuk kepentingan penyidik. Penetapan tersangka akan dibahas lagi untuk selanjutnya dibuat penetapannya. Sebelum itu, akan dilakukan gelar perkara, sebab penyidik tidak mau sembarang menetapkan tersangka.

"Dua hari ini diusulkan. Tapi kita belum tahu bansos tahun berapa, karena kan ada tahapannya. Itu kan diajukan secara berjenjang dari penyidik ke kasi penyidikan. Kemudian itu akan dirapatkan lagi, yang jelas, akan dipaskan dulu lalu dibuat surat penetapannya. Untuk nama-nama dan jabatannya, saya juga belum tahu. Kalau sudah ditetapkan baru kita kasih tahu. Nanti dululah," ungkap Marcos.

Saat ditanya inisial calon tersangka, berasal dari yayasan atau pemerintahan, Marcos juga enggan merinci. "Belum. Nanti dulu," ujarnya.

Dalam perkara korupsi dana bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009,2010,2011, Kejati Sumut telah menetapkan 10 tersangka, staf di Biro Keuangan Pemprov Raja Anita, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap, dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.

Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011).  Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009, yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta calo bansos, Adi Sucipto.

Dari 10 tersangka tersebut, ada tiga yang belum ditahan, Shakira Zandi, Bangun Oloan, dan Ummi Kalsum. Penyidik beranggapan, Shakira dan Bangun Oloan tidak ditahan karena masih kooperatif memenuhi panggilan. Sedangkan Ummi Kalsum lantaran hamil.

Beberapa waktu lalu, Kejati Sumut telah melimpahkan tiga berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Tiga tersangka tersebut Subandi, Adi Sucipto, dan Syawaluddin.

Pada Selasa, 6 November 2012, tersangka Adi Sucipto melalui dua penasihat hukumnya, Sutan Nasution dan Gusli M Tambunan, menilai apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Sebab, yayasan penerima dana hibah tidak dijadikan terdakwa.

"Kita ajukan keberatan terhadap dakwaan, kenapa yayasan lain tidak diajukan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Penyusunan dakwaan juga harusnya tidak akumulasi atau gabungan, tapi bersifat alternatif," ujar Sutan, usai menjalani persidangan dengan agenda eksepsi, bertempat di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Atas dasar itu, Sutan menuding, pihak kejaksaan dalam penanganan kasus ini tidak objektif.
Menurutnya, penetapan tersangka kepada kliennya, akan diuji di persidangan saat dihadirkaan saksi-saksi dari yayasan yang menerima dana hibah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved