UMK Bandung Disepakati 105 Persen dari KHL
Kesepakatan UMK sebesar Rp 1.583.703 diputuskan Wali Bandung Dada Rosad
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,-- Rapat Koordinasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Bandung disepakati 105 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kesepakatan UMK sebesar Rp 1.583.703 diputuskan Wali Bandung Dada Rosada setelah rapat koordinasi dengan perwakilan buruh dan pengusaha di Balai Kota, Senin (12/11/2012).
UMK 105 persen dari KHL permintaan buruh sedangkan pengusaha semula minta 90 persen KHL.
Pengusaha diwakili Ketua Kadin Kota Bandung Deden Hidayat menyerahkan keputusan UMK kepada wali kota.
Dada setelah mendengarkan keluhan para buruh dan meminta agar UMK 105 persen dari KHL dipenuhi akhirnya mengabulkan permintaan buruh. Putusan Wali Kota disambut tepul tangan para buruh. (tsm)
Baca Juga :
- SYL Beri Penghargaan Tokoh-tokoh di Sulsel 5 menit lalu
- Usai Kencan, Tewas tanpa Busana di Kamar Kos 12 menit lalu
- Pesawat Intai Diduga Milik Asing Ditemukan Jatuh di Bintan 2