Rabu, 29 April 2026

UMK Bandung Disepakati 105 Persen dari KHL

Kesepakatan UMK sebesar Rp 1.583.703 diputuskan Wali Bandung Dada Rosad

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,-- Rapat Koordinasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Bandung disepakati 105 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kesepakatan UMK sebesar Rp 1.583.703 diputuskan Wali Bandung Dada Rosada setelah rapat koordinasi dengan perwakilan buruh dan pengusaha di Balai Kota, Senin (12/11/2012).

UMK 105 persen dari KHL permintaan buruh sedangkan pengusaha semula minta 90 persen KHL.
Pengusaha diwakili Ketua Kadin Kota Bandung Deden Hidayat menyerahkan keputusan UMK kepada wali kota.

Dada setelah mendengarkan keluhan para buruh dan meminta agar UMK 105 persen dari KHL dipenuhi akhirnya mengabulkan permintaan buruh.  Putusan Wali Kota disambut tepul tangan para buruh. (tsm)

Baca  Juga :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved