Minggu, 3 Mei 2026

Eks Finalis Putri Indonesia Jadi Dokter Gadungan, 15 Orang Korban Praktik Kecantikan Ilegal

Eks finalis Putri Indonesia Riau, JRF, ditetapkan tersangka praktik medis ilegal, 15 korban alami dampak serius.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
IST
ILUSTRASI KLINIK KECANTIKAN - Polda Riau amankan JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau, terkait praktik medis ilegal di klinik kecantikan. 

Ringkasan Berita:
  • Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau, sebagai tersangka praktik medis ilegal. 
  • Ia diduga mengaku dokter dan melakukan tindakan berbahaya di klinik kecantikan, menimbulkan dampak serius bagi 15 korban. 
  • Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal kesehatan

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang menyeret seorang perempuan berinisial JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau, sebagai tersangka.

JRF diduga menjalankan praktik layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Ia bahkan disebut mengaku sebagai dokter saat menangani pasien di klinik kecantikan yang dikelolanya.

Baca juga: Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur: Raup Miliaran Rupiah, Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan tindakan tersangka telah menimbulkan dampak serius bagi para korban.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarga tersangka di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya JRF dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat serta infeksi serius di bagian wajah dan kepala.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Penyidik mengungkap bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai tindakan estetika berbayar. Untuk satu prosedur, korban disebut harus membayar hingga Rp16 juta.

Polda Riau juga memastikan bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Meski demikian, JRF pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” ungkap Ade.

Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan tindakan medis secara mandiri terhadap kliennya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved