Neneng Diadili
Jaksa Tolak Keberatan Neneng Sri Wahyuni
Jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Neneng Sri Wahyuni
Penulis:
Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Neneng Sri Wahyuni dan penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).
Beberapa penolakan jaksa penuntut umum yang disampaikan penuntut umum Rini Triningsih, salah satunya eksepsi yang mengatakan Neneng bukanlah buron tapi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
"Eksepsi atau keberatan sudah menyangkut materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan," ujar Rini saat membacakan jawaban penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan Neneng.
Penolakan lainnya yaitu keberatan Neneng yang menyinggung kenapa Yulianis tak ditetapkan tersangka setelah namanya dalam berkas perkara M Nazaruddin, membagi-bagi uang sogokan besar kepada Sesmenpora.
Alasan jaksa, keberatan Neneng tak relevan dengan materi surat dakwaan kepadanya. Neneng didakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
Keberatan lain yang ditolak jaksa, ketika Neneng mengakui sebagai ibu rumah tangga sehingga tak benar melakukan intervensi di Depnakertrans atas proyek PLTS karena bukan Direktur PT Anugerah, masuk materi perkara.
Menurut jaksa, surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Sedangkan eksepsi Neneng dan penasihat hukumnya telah melampaui lingkup eksepsi kerena memasuki materi perkara yang jadi objek pemeriksaan sidang.
"Kami memohon majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi dan terdakwa dan tim penasehat hukum, menyarankan surat dakwana telah memenuhi syarat formil dan materil dan dijadikan dasar melakukan pemeriksaan perlkara atas nama Neneng," kata jaksa.
*Berita Lengkap mengenai Neneng Tertangkap silakan klik Disini