Kamis, 11 September 2025

Adelin Lis Gugat UU Tipikor, Hakim MK: Kok Pelanggaran Administratif Bisa Kena?

Hakim MK heran pelanggaran administratif bisa dijerat UU Tipikor. Pemerintah beri pembelaan lewat teori hukum khusus dan kerugian negara.

MKRI
UU TIPIKOR - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta. Dalam sidang uji materi Pasal 14 UU Tipikor, Selasa (9/9/2025), Enny mempertanyakan penerapan pasal tersebut terhadap pelanggaran administratif dalam undang-undang sektoral. 

Hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan penerapan Pasal 14 UU Tipikor terhadap pelanggaran administratif dalam undang-undang sektoral. Pemerintah membela pendekatan tersebut dengan teori hukum khusus dan kerugian negara sebagai dasar. Gugatan diajukan oleh terpidana Adelin Lis yang menilai penerapan UU Tipikor dalam kasus kehutanan tidak proporsional.

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Selasa (9/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penerapan pasal tersebut terhadap pelanggaran administratif dalam undang-undang sektoral.

“Ini sebetulnya bagaimana pintunya bisa muncul, yang tadinya tidak pidana administratif, kok tiba-tiba menjadi ke arah tipikor? Itu yang butuh penjelasan lebih lanjut,” ujar Enny dalam ruang sidang.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pidana administratif dalam undang-undang sektoral jika Pasal 14 UU Tipikor digunakan secara luas.

“Apakah kemudian fungsi dari pidana administratif yang dirumuskan itu bisa berjalan sebagaimana upaya penegakan hukum di dalam administrasi pengelolaan sumber daya itu, kalau kemudian ada upaya entah dengan cara apa menggunakan ketentuan Pasal 14,” tuturnya.

Enny mencontohkan bahwa dalam UU Kehutanan dan UU Pertambangan, tidak ditemukan klausul eksplisit yang menyatakan pelanggaran administratif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal itu, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa kerugian negara akibat pelanggaran sektoral dapat menjadi dasar penerapan UU Tipikor. Ia merujuk pada Pasal 39 UU Perpajakan sebagai contoh.

“Karena kesengajaan menyampaikan dokumen ataupun bukti-bukti pendukung yang tidak sebenarnya, menyebabkan kerugian pada pendapatan negara. Maka Pasal 39 itu murni tindak pidana perpajakan,” jelas Asep.

Baca juga: Reshuffle Kabinet, KPK Ingatkan Menteri Baru dan Dicopot Wajib Lapor LHKPN

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan hukum seperti systematics specialized dan logic’s specialized untuk menentukan apakah pelanggaran sektoral dapat masuk ke ranah Tipikor.

“Inilah kami mengatakan bahwa ketika ada undang-undang sektoral yang ternyata-nyata tuh menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, maka bisa kami masuk sebagai Undang-Undang Tipikor,” tambahnya.

Sidang ini merupakan bagian dari perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh terpidana korupsi Adelin Lis.

Adelin Lis saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.
Adelin Lis saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. (Capture Video Kompas TV)

Kuasa hukum Adelin Lis, Deni Daniel, menyatakan bahwa kliennya dipidana berdasarkan UU Tipikor, padahal perbuatannya diatur dalam UU Kehutanan.

Menurut Deni, unsur “merugikan keuangan negara” dipaksakan melalui Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, meski pelanggaran Adelin terkait kewajiban sektor kehutanan seperti Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.

Baca juga: UU Tipikor Ibarat Palugada, Hakim MK: Penjual Ketoprak di Pinggir Jalan Bisa Kena

Ia menegaskan bahwa Pasal 14 UU Tipikor seharusnya hanya berlaku jika ada “klausul jembatan” yang menyatakan pelanggaran di undang-undang lain sebagai tindak pidana korupsi. Tanpa klausul itu, penerapan UU Tipikor dinilai berlebihan dan bertentangan dengan asas systematische specialiteit.

MK dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan ahli dan pihak terkait sebelum memutuskan konstitusionalitas pasal tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan