Jumat, 24 April 2026

Residivis Curanmor Dihakimi Massa

api korban melihat pelaku saat hendak membawa lari motor itu

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Ismail Wahyudi (27), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), harus kembali mendekam di tahanan. Pria yang tiga bulan lalu baru keluar dari penjara itu, dihakimi warga Wonokusumo, saat hendak mencuri sepeda motor.

Saat itu Ismail hendak mencuri motor di depan rumah Jalan Hangtuah VI. Bahkan Ismail sudah merusak kunci motor Yamaha Jupiter, milik korban.

"Tapi korban melihat pelaku saat hendak membawa lari motor itu. Korban pun berteriak maling," kata Kanitreskrim Polsek Semampir AKP Mudjiono, Selasa (13/11/2012).

Akhirnya warga pun mengejar pelaku. Sedangkan Ismail tak bisa melarikan diri, dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung, Ismail langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Semampir.

Menurut Mudjiono, sedang mengembangkan kasus ini dengan melacak keterkaitan Ismail dengan kejadian pencurian motor lain di wilayah Semampir.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved