Pegawai Kejari Aru Jadi Tersangka usai Tipu Warga Bisa Jadi ASN
FS kini telah ditahan dan statusnya telah jadi tersangka. FS menipu korban-korbannya dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar
Ringkasan Berita:
- Seorang mantan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku berinisial FS dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan
- Wanita berinisial FS tersebut menipu korbannya dengan iming-iming bisa menjadikan korban ASN di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku
- Kini, FS telah menjadi tersangka dan telah ditahan dejak Kamis (23/4/2026).
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku jadi tersangka setelah melakukan penipuan dan penggelapan.
Wanita berinisial FS ini melakukan penipuan dengan menjanjikan para korbannya bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Namun, para korbannya harus menyetorkan sejumlah uang kepadanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat harus tetap berhati-hati apabila ada yang menawari jalur khusus supaya bisa menjadi ASN.
Pendaftaran CPNS secara resmi dari pemerintah melalui portal SSCASN adalah tidak dipungut biaya.
Kejari sendiri merupakan kejaksaan yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota.
Sementara Kejati beroperasi di tingkap Provinsi dan membawahi Kejari.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan bahwa FS telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Tersangka FS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan. Dia ditahan tadi malam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
FS sendiri merupakan mantan penjaga tahanan di Kejari Aru dan telah ditahan pada Kamis (23/4/2026).
Ia juga telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kejati Maluku.
Baca juga: Dokter di Sukabumi Didakwa Penipuan Kasus Pengadaan Ompreng MBG Rp500 Juta, Ini Kronologisnya
Pemecatan tersebut karena FS tak masuk kerja selama 110 hari tanpa alasan sah.
Surat PTDH diserahkan oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, pada Kamis (23/4/2026).
FS Dilaporkan sejak Januari 2026 lalu
Diketahui, FS telah dipolisikan oleh korban sejak 7 Januari 2026 ke Polda Maluku.
Selama perjalanan hukumnya, FS pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Polda Maluku.