Sabtu, 13 September 2025

UMK di Sumut Tidak Boleh di Bawah UMP

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto UMK di Sumut Tidak Boleh di Bawah UMP
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi: Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Seluruh Indonesia (SP Kahutindo) yang datang dari Samarinda, Kutim, Tarakan, PPU, maupun Bontang melakukan unjuk rasa di Jalan Gajah Mada, Samarinda, depan Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Kamis (1/11/2012). Tuntutan buruh menginginkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,8 juta dan dijawab Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dengan menetapkan UMP sebesar Rp 1.752.000.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Sofyan Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan mengatakan Upah Minimum Propinsi (UMP) merupakan pedoman kepada semua kabupaten/kota.

"Jadi Upah Minimum Kota (UMK) tidak boleh dibawah UMP. Paling tidak setara atau di atas UMP," katanya usai memberi jawaban bagi para pendemo di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (13/11/2012).

Ia menyatakan kabupaten/kota banyak juga yang tidak berkemampuan kalau UMK terlalu tinggi. Jadi, sambungnya tidak ada ketentuan mengenai UMK asalkan harus diatas ataupun sama dari UMP.

"UMP itu yang menetapkan adalah dewan pengupahan propinsi. Yang terdiri dari Akindo itu dari pengusaha, serikat pekerja buruh, dari pakar dan pemerintah," ujar Bukit.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan