UMK di Sumut Tidak Boleh di Bawah UMP
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan
Editor:
Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan mengatakan Upah Minimum Propinsi (UMP) merupakan pedoman kepada semua kabupaten/kota.
"Jadi Upah Minimum Kota (UMK) tidak boleh dibawah UMP. Paling tidak setara atau di atas UMP," katanya usai memberi jawaban bagi para pendemo di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (13/11/2012).
Ia menyatakan kabupaten/kota banyak juga yang tidak berkemampuan kalau UMK terlalu tinggi. Jadi, sambungnya tidak ada ketentuan mengenai UMK asalkan harus diatas ataupun sama dari UMP.
"UMP itu yang menetapkan adalah dewan pengupahan propinsi. Yang terdiri dari Akindo itu dari pengusaha, serikat pekerja buruh, dari pakar dan pemerintah," ujar Bukit.