Minggu, 26 April 2026

UMK Harus Diatas UMP

kewajiban untuk menetapkan UMK dengan mengacu pada UMP sudah jelas tertuang dalam Peraturan Mentri tenaga kerja.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN,-Meski dirasakan memberatkan bagi sebagian kalangan, namun Pemkot Balikpapan tetap akan berpedoman pada keputusan Gubernur soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk memmutuskan besaran  Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan pada tahun 2013 nanti.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Amien Latief Senin (12/11/2012) menegaskan kewajiban untuk menetapkan UMK dengan mengacu pada UMP sudah jelas  tertuang dalam Peraturan Mentri tenaga kerja.

Didalamnya diterangkan Kabupaten/ Kota ketika menetapkan besaran UMK harus  melebihi dari nilai UMP atau minimal sama dengan yang diputuskan oleh Gubernur.

"Aturan tidak membolehkan aturannya tetap sesuai dengan undang-undang  yaitu dasar penentuan adalah UMP maka UMK itu minimal sama dengan UMP atau lebih tinggi dari UMP," katanya.

Amien juga mengatakan sebelumnya Pemkot sebenarnya telah mempunyai gambaran tentang besaran UMK bagi pekerja di Balikpapan berdasarkan hasil survey tentang Kualitas Hidup Layak (KHL) yang dilakukan sejak Januari hingga Oktober kemarin

Dari survey yang dilakukan oleh lima lembaga tersebut diantaranya Badan Pusat Statistik, Appindo, Pemkot Balikppaan serta Serikat Pekerja sendiri, telah ditetapkan bahwa besaran KHL dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja serta inflasi berkisar diangka RP 1.564 ribu  

Namun setelah keluarnya keputusan Gubernur itu maka pihaknya kembali mengadakan pembicaraan lanjutan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari angka ideal bagi UMK Balikpapan ditahun 2013 ini.

Baca  Juga :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved