Ada Hal Lain di Balik Pengunduran Diri Hakim Agung Ahmad Yamani
Meski Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa Hakim Agung Ahmad Yamani mengundurkan diri lantaran sakit, Wakil Ketua Komisi
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa Hakim Agung Ahmad Yamani mengundurkan diri lantaran sakit, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan ada hal lain dibalik pengunduran dirinya.
"Mungkin kata MA begitu. Tapi saya sampaikan itu karena mundurnya ada hal lain dan infonya valid soal itu," ujar Imam Anshori saat dihubungi Tribun, Kamis (15/11/2012).
Imam Anshori meyakini informasi yang diperolehnya itu terkait putusan pidana gembong narkoba dari 15 tahun pidana penjara, menjadi 12 tahun.
Informasi yang diperoleh Imam tersebut memang terkait pada vonis gembong narkoba Hengky Gunawan yang sebelumnya divonis pidana mati, malah menjadi 15 tahun pidana penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Pembatalan vonis tersebut dilakukan oleh Majelis PK, diantaranya Hakim Agung Ahmad Yamani dan Imron Anwari pada tanggal 16 Agustus 2011 lalu.
Namun ada keanehan ketika dalam salinan putusan PK yang dilimpahkan, hukuman Hengky bukannya 15 tahun, tetapi tertulis 12 tahun.
Namun, Imam Anshori menjelaskan, pihaknya belum begitu yakin, bahwa pengunduran Hakim Agung Ahmad Yamani ini terkait pembatalan vonis pidana mati pemilik pabrik narkoba, Hengky Gunawan.
"Saya nggak tau persis. Tapi diduga dia terlibat putusan 15 jadi 12 tahun kasus narkoba yang diupload ke situs MA, sehingga menjadi dasar pengunduran dirinya," kata Imam.
Klik: