Jumat, 8 Mei 2026

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan Mantan Istri Koh Erwin Diperiksa Kasus Dugaan TPPU

Eks Kasat Narkoba Bima Kota AKP Malaungi dan Ais Setiawati diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus TPPU narkoba.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS TPPU - Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan mantan istri bandar narkoba Koh Erwin, Ais Setiawati pada Kamis (7/5/2026). Pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri memeriksa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan Ais Setiawati, mantan istri bandar narkoba, sebagai tersangka TPPU. Keduanya dibawa dari NTB ke Jakarta, tiba di Bareskrim Kamis (7/5/2026). 
  • Kasus ini terkait jaringan narkoba yang juga menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. 
  • Polisi masih mendalami alur pencucian uang dan keterlibatan para tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan mantan istri bandar narkoba Koh Erwin, Ais Setiawati pada Kamis (7/5/2026).

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perlu diketahui Maulaungi sudah dipecat dari institusi Polri sehingga kepangkatannya sebagai anggota Polri tidak berlaku.

Kedua tersangka dibawa dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan jalur udara.

Dari Bandara Sokarno Hatta, Malaungi dan Ais dibawa menggunakan mobil SUV warna hitam dikawal sejumlah petugas kepolisian.

 

Pantauan jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila, kedua tersangka tiba di Bareskrim Polri pada pukul 16.26 WIB.

Malaungi menggunakan jaket hitam juga mengenakan masker sedangkan Ais Setiawati kepalanya ditutupi kain krem.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Bowo Tri Handoko memberikan keterangan terkait pemeriksaan kedua tersangka tersebut.

"Jadi kita dari Polda NTB membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Bareskrim Polri, kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota, yakni Pak AKBP Maulangi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU," tuturnya.

Tak ada kalimat yang diucapkan  dari kedua tersangka saat wartawan mencecar sejumlah pertanyaan.

Keduanya bungkam sambil berjalan menuju lift Gedung Bareskrim Polri.

Baca juga: Jadi Tersangka dan Dipecat, Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Ajukan Banding dan Praperadilan

Empat Tersangka TPPU

Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (29/4/2026).

Penetapan status tersangka TPPU ini dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Polda Metro Jaya.

"Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved