Pemilu 2014
Nurul Arifin: Wasekjen KPU Harus Diganti
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinilai harus diganti. Kedudukan para kepala biro juga harus dievaluasi.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinilai harus diganti. Kedudukan para kepala biro juga harus dievaluasi.
KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus bersih dari kepentingan-kepentingan dan perpanjangan kekuasaan pemerintah.
"Saya lihat ke-setjen-an dalam sistem presidensial bisa kuat dicampuri pemerintah. Sementara, KPU independen dan profesional," ujar Nurul Arifin, anggota Komisi II DPR, saat berdiskusi dengan wartawan di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Nurul menilai, anggota-anggota Setjen dan komisioner KPU harus diisi oleh profesional. Nurul menduga, ada unsur di Setjen KPU yang tidak menyukai komisoner, karena kenyamanannya mulai terusik.
"Saya kira ini masalah relasi power, sehingga setjen dan komisioner menjadi tidak harmonis. Setjen itu tidak independen. Itu perpanjangan pemerintah," katanya.
Nurul menuturkan, para anggota Setjen KPU lah yang mengerti masalah birokrasi dan teknis. Sedangkan komisioner jabatannya hanya lima tahunan.
Nurul mencontohkan, KPU di India, baik di setjen atau komisioner, diisi oleh kaum profesional dan independen. (*)