Minggu, 11 Januari 2026

Korupsi APBD Sumedang

Bareskrim Periksa Sekda Sumedang Tersangka Pengadaan Lahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Atje Arifin Abdullah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Atje Arifin Abdullah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Pasar Hewan Terpadu (PHT) tahun 2010, Rabu (21/11/2012).

Atje ditetapkan sebagai tersangka pada September 2012 oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri setelah ada laporan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat ke Bareskrim Polri pada tahun 2011.

“Hari ini Rabu (21/11/2012) ia diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Sebelumnya rencana pemeriksaan beliau akan dilakukan pekan kemarin, tapi dari kuasa hukumnya menyatakan belum siap,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Boy, Atje sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2011 setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. Atje diduga kuat sudah melakukan tindak pidana korupsi atas uang APBD Kabupaten Sumedang tahun 2010 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.

“Ia diduga melakukan mark up dana pembebasan lahan untuk pembangunan rumah pemotongan hewan,” ujarnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum berencana untuk melakukan penahanan atas Atje. Proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan penyidik. “Hingga saat ini kita baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut dan belum berencana untuk melakukan penahanan,” ungkapnya.

Dalam pembebasan lahan tersebut Mabes Polri menduga kuat bahwa Atje memiliki peran besar dalam kasus yang merugikan uang negara ratusan juta rupiah tersebut. “dari proses pemeriksaan saksi yang ada, berdasarkan penilaian penyidik dia memiliki peran sebagai sebagai Sekda dalam proses pembebasan lahannya,” katanya.

Kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kabupaten Sumedang berencana membangun Pasar Hewan Terpadu. Pada tahun 2009 rencana pengadaan tanah yang semula di Tanjungsari pindah ke Haurgombong. Kemudian tahun 2011ada laporan dari sebuah LSM ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri bahwa ada dugaan korupsi pada proyek tersebut.

Pada 2012 awal, Mabes Polri memeriksa pejabat-pejabat yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah PHT. Kemudian polisi menggeledah kantor DPPKAD Sumedang pada Maret 2012. Kemudian Atje ditetapkan tersangka pada September 2012. Atje Arifin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved