Hakim Tolak Permintaan Terdakwa
Seperti diketahui, Hidayat Hasibuan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu dari partai Hanura (terdakwa 1)
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan terhadap terdakwa masing-masing Hidayat Hasibuan dan Hermayandi Basuki Siagian selama enam bulan 15 hari, diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi.
Di mana sebelumnya Sani menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara. Atas tuntutan jaksa, sebelumnya penasehat hukum terdakwa pun mengajukan pledoi untuk meminta majelis hakim memberikan rehabilitasi kepada kedua terdakwa.
Seperti diketahui, Hidayat Hasibuan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu dari partai Hanura (terdakwa 1) dan rekannya Hermayandi Basuki Siagian seorang wiraswasta (terdakwa 2), yang pada Kamis, 17 Mei 2012 silam sekitar pukul 15.00 WIB ditangkap oleh petugas Polda Sumut di Mes Pemkab Labuhan Batu, Jalan HM Joni, Medan, prihal penggunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram, akhirnya divonis enam bulan 15 hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/11/2012).
Hari itu hakim yang mengenakan kedua terdakwa pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga berpendapat permintaan rehabilitasi oleh penasehat hukum terdakwa ditolak, dan perbuatan terdakwa dinyatakan masuk dalam ranah pidana. Alasan lain hari itu, hakim menyatakan kedua terdakwa telah mengakui bersalah dan telah sembuh atas ketergantungan obat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, atas putusan tersebut jaksa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa yang dimintai keterangannya juga enggan berkomentar usai persidangan. Dirinya seketika langsung berjalan dengan cepat menuju sel tahanan sementara PN Medan, sembari mengenakan topi berwarna putih.
Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaannya jaksa menyatakan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 15 tahun.
Sebelumnya juga diketahui, bahwa kedua terdakwa tertangkap memakai sabu
di Mes Pemkab Labuhan Batu di Jalan HM Johni Medan. Ketika ditangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,35 gram, mancis, pisau cutter dan alat hisap sabu.
Di persidangan selama ini juga terungkap bahwa Hidayat yang baru sampai dari Labusel langsung menuju kamar Mes No 8, kemudian berjumpa dengan Harmayandi, Rudi Hartono dan
Raja. Kemudian Hidayat mengajak Harmayandi untuk membeli sabu. Tak lama berselang, keduanya kembali ke Mes dan mengkomsumsi sabu secara bersama-sama. Namun gerak-gerik keduanya telah diintai pihak kepolisian Ditnarkoba Poldasu. Saat melakukan pengrebekan, petugas menemukan keduanya lagi mengkomsumsi sabu.
Terpisah, Zulfikar selaku penasehat hukum kedua terdakwa, mengatakan dari awal pihaknya sebenarnya memprediksi putusan hakim akan memutuskan rehap kepada kliennya. Di mana katanya kondisi rehabilitasi yang diterima hakim selama ini sudah terpenuhi.
"Tetapi dalam proses pemeriksaan, memang indikasi pemeriksaan mengarah sebagai penyimpan dan itu yang beratnya karena arah putusan itu pemidanaan. Begitupun karena pertimbangan hukum yang kami anggap tidak merugikan, akhirnya kami menerima putusan tersebut," ujarnya.(Irf)
Baca Juga :
- Masuk Hotel, 5 Pasangan Mesum Dirazia 12 menit lalu
- Polisi Belum Temukan Peletak Bom di Mapolsek Pasar Kliwon 31 menit lalu
- Tabung Elpiji Bocor, Vivace Karaoke Terbakar 43 menit lalu