Kamis, 7 Mei 2026

MA Vonis Dirut PT Kutai Energi Timur 15 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Kasasi yang dimohonkan oleh Direktur Utama dan Direktur PT. Kutai Timur Energi

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Kasasi yang dimohonkan oleh Direktur Utama dan Direktur PT. Kutai Timur Energi yakni Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi dalam perkara korupsi saham Pemda Kutai Timur.

"Terdakwa Anung Nugroho divonis 15 tahun penjara dan Terdakwa Apidian divonis 12 Tahun pidana penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Perbuatan keduanya menurut Majelis Kasasi MA telah terbukti bahwa melakukan tindak pidana korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal sebesar US$ 63.000.000 atau senilai Rp 576.000.000.000 jika disesuaikan dengan kurs Rupiah pada waktu itu.

Keduanya berdalih bahwa Pemda Kutai Timur tidak mampu sediakan dana untuk menguasai sebanyak 55.800 lembar saham yang memiliki nilai Rp 576.000.000.000. 

Karena tidak mampu, maka Anung Nugroho dan Apidian mengalihkan atau menjual hak pembelian saham-saham tersebut kepada PT Kutai energi dan dinilai keduanya juga memperkaya diri sendiri dari hasil menjual hak pembelian saham-saham itu.

Ternyata, tidak hanya hukuman pidana penjara saja yang MA berikan kepada kedua terdakwa yang kini statusnya telah terpidana sejak putusan itu ditetapkan, tetapi juga keduanya diganjar hukuman denda.

"Terdakwa Anung wajib membayar denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 800 juta, dan Terdakwa Apidian wajib membayar Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 770 juta," kata Ridwan.

Dalam putusan kasus korupsi saham Pemda Kutai Timur ini, Majelis Kasasi juga menyita uang sebesar US$ 63.000.000 saham yang diselewengkan oleh kedua Terpidana tersebut.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved