Selasa, 28 Oktober 2025

Polri Terbitkan Aturan Baru, Anggota Kini Punya Dasar Hukum Antisipasi Aksi Penyerangan

Polri resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap institusi Polri.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
HO/Mabes Polri
PENERBITAN PERKAP - Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan soal penerbitan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap institusi Polri pada Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap institusi Polri.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. 

Baca juga: Lemkapi Sebut Tim Transformasi Polri Bakal Memperkuat Komite Bentukan Presiden Prabowo

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago menuturkan regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa.

Selain itu juga sebagai langkah antisipatif tindakan merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

"Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan," ungkap Erdi dalam keterangan dikutip Rabu (1/10/2025).

"Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," tambahnya.

Kombes Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

"Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional," tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum.

Hal ini semata-mata demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 diterbitkan setelah aksi kericuhan pasca demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah.

Institusi Polri berada di baris depan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Beberapa obyek menjadi sasaran aksi penyerangan terhadap Polri yang diatur dalam Perkap di antaranya Markas Kepolisian, Ksatrian, Asrama/Rumah Dinas Polri, Satuan Pendidikan, dan Rumah Sakit Polri/Klinik/Fasilitas Kesehatan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved