Mahfud MD Pilih Jadi Dosen Usai Tinggalkan MK
Setelah resmi meninggalkan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 1 April 2013, Mahfud MD memilih menyibukkan
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah resmi meninggalkan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 1 April 2013, Mahfud MD memilih menyibukkan diri sebagai pengajar di sejumlah universitas di Indonesia.
“Sebelum Ketua MK, saya aktif mengajar di 15 universitas. Setelah jadi Ketua MK saya mengajar di akhir pekan," ujar Mahfud bercerita langkah selanjutnya ketika tak lagi di MK di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Kecintaan Mahfud dengan dunia kampus tak serta merta luntur. Sekalipun Ketua MK, Mahfud tetap mengajar. Dari 15 kampus, ia hanya mengajar enam kampus yakni UII, UNS, Unila, UGM, Universitas Tanjung Pura, dan Undip.
“Sekarang saya sudah mulai mengontak kampus yang saya aja dulu, untuk menjadwalkan jam mengajar di luar akhir pekan,” terang Mahfud yang mengaku lewat dunia kampus dirinya tetap berkontribusi di bidang penegakan hukum.
Lewat dunia kampus, Mahfud mengaku berkeinginan melahirkan pendekar hukum, yaitu mereka yang mampu menjadikan hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bukan saja hanya mencetak pasal dan undang-undang.
Jabatan Mahfud sebagai Ketua MK berakhir pada 1 April 2013. Merujuk undang-undang, enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, hakim MK harus mengajukan surat pemberitahuan masa akhir jabatannya kepada lembaga asal.
Mahfud lalu mengirimkan surat kepada pimpinan lembaga asalnya di DPR RI pada 1 Oktober 2012. Tapi belakangan menimbulkan spekulasi karena surat itu disangka publik sebagai surat pengunduran diri, padahal surat pemberitahuan akhir masa jabatan.
Klik: