Sabtu, 30 Mei 2026

Tarmizi Edarkan Sabu di Rumah Sendiri

Ahmad Tarmizi Habir Sofyan, warga yang tinggal di Jalan Gaperta Medan ini terancam lima

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Ahmad Tarmizi Habir Sofyan, warga yang tinggal di Jalan Gaperta Medan ini terancam lima tahun penjara lantaran tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya sendiri. Hal tersebut terungkap dalam gelar sidang pembacaan dakwaan kasus narkotika di ruang Chandra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/11/2012).

Dalam surat dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran menyebutkan, penangkapan terdakwa terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2012 silam di rumahnya."Bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa kerap menjual narkotika di kawasan Jalan Gaperta," ujar JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim Subiharta.

Dijelaskannya, kemudian petugas melakukan penyamaran, dengan cara memesan sabu-sabu kepada terdakwa melalui telepon seluler. Namun saat itu terdakwa Tarmizi mengaku tidak memiliki sabu-sabu. Tak berapa lama, petugas kemudian melakukan kontak kepada terdakwa dan memesan sabu seberat 2 Ons.

Setelah sepakat, terdakwa meminta petugas polisi yang menyamar tersebut untuk datang ke rumahnya guna mengambil sabu-sabu pesanan yang dimaksud. Setibanya di rumah terdakwa, petugas melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Tanpa buang waktu lagi,  petugas lalu memanggil terdakwa.

Saat bertemu, petugas sempat bertanya apakah benar terdakwa adalah orang yang bernama Tarmizi. Saat itu, terdakwa menjawab iya. Tanpa basa-basi lagi, petugas langsung membekuk terdakwa tepat di rumahnya. Saat rumah terdakwa digeledah, petugas hanya menemukan 10 gram sabu-sabu di dalam kamar rumahnya.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku sabu-sabu tersebut di peroleh dari Bandar Besar bernama Acai, warga Jalan Sekata. Dalam kasus ini, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 UU RI No35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved