Oknum DPR Minta Jatah
Besok BK Konfrontasikan Sumaryoto dengan Dirut Merpati
Badan Kehormatan (BK) DPR telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo.
Penulis:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo.
Untuk mendalami laporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Dewan, BK akan melakukan konfrontasi.
"Kami akan mendalami lebih lanjut, untuk itu akan dilakukan konfrontasi antara Dirut Merpati dengan anggota-anggota yang telah memberikan keterangan di BK," kata Ketua BK M Prakosa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
BK mulai melakukan konfrontasi antara RudyS dengan anggota Dewan yang dilaporkan, yakni Sumaryoto. Agenda konfrontasi akan dilakukan Rabu (27/11/2012), pukul 13.00 WIB.
Sementara, mengenai kehadiran Rudy hari ini, Prakosa mengatakan BK mempertanyakan materi rapat saat bertemu anggota Komisi XI DPR pada 1 Oktober 2012.
"Nanti, belum kami bicarakan. Tapi, yang pertama besok agendanya adalah konfrontir antara Pak Rudi dengan Pak Sumaryoto. Kemudian, akan diikuti juga dengan acara-acara tahapan konfrontir dengan yang lain-lain," jelasnya.
Prakosa menuturkan, konfrontasi diperlukan karena adanya keterangan yang berbeda.
"Nanti diharapkan bisa diungkap fakta sebenarnya," ucapnya.
Perbedaan tersebut, tutur Prakosa, terkait pertemuan pada 1 Oktober 2012, antara Komisi XI DPR dengan direksi Merpati.
"Sehingga, itu dapat dijadikan dasar untuk dijadikan kesimpulan pada saatnya, yaitu pada keputusan BK," terangnya.
Mengenai konfrontasi dengan Sumaryoto, BK mengatakan Dirut Merpati tidak harus membawa bukti. Sebab, pertemuan berlangsung informal, dan tidak ada yang mendokumentasikan.
"Besok kami ungkap. Dari konfrontir itu akan kita lihat siapa yang konsisten, dan BK akan memutuskan itu," cetusnya.
Prakosa menyatakan, dalam kesimpulan itu BK akan memutuskan apakah anggota Dewan yang dilaporkan melanggar etik atau tidak.
"Kalau ada, itu akan berlaku berat atau ringan. Kalau tidak ada pelanggaran etik, akan kami lakukan rehabilitasi. Nantinya berpulang ke anggota itu untuk melakukan langkah apapun, setelah kami putuskan," beber Prakosa. (*)