Jumat, 19 September 2025

Grasi Terpidana Narkoba

KY Incar Majelis Hakim Lain terkait Perkara Hengky Gunawan

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Ahmad Yamani

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KY Incar Majelis Hakim Lain terkait Perkara Hengky Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/ADE MAYASANTO
Ketua KY Eman Suparman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Ahmad Yamani terkait dugaan pemalsuan putusan terhadap gembong narkoba Hengky Gunawan, tetapi juga menelusuri majelis hakim lain.

Menurut Eman, perkara kasus narkoba Hengky Gunawan tidak hanya dilakukan oleh Hakim Agung Ahmad Yamani seorang, tetapi juga dikerjakan oleh Hakim Agung Nya Pha dan Hakim Agung Imron Anwari selaku ketua majelis.

"Kami menduga ada faktor X di balik perkara itu," ujar Eman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Dugaan tersebut, menurut Eman, lantaran keanehan dalam hasil putusan, yang membatalkan pidana mati menjadi 15 tahun. Padahal, putusan PK hanya bisa mengabulkan atau menolak, tidak bisa mengurangi putusan.

"Pasti ada sesuatu yang mempengaruhi independensi hakim," tutur Eman.

Sesuai informasi yang dihimpun, kedua Hakim Agung tersebut akan diperiksa terpisah dengan mekanisme yang berbeda dengan Hakim Agung Ahmad Yamani.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan