Grasi Terpidana Narkoba
KY Incar Majelis Hakim Lain terkait Perkara Hengky Gunawan
Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Ahmad Yamani
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Ahmad Yamani terkait dugaan pemalsuan putusan terhadap gembong narkoba Hengky Gunawan, tetapi juga menelusuri majelis hakim lain.
Menurut Eman, perkara kasus narkoba Hengky Gunawan tidak hanya dilakukan oleh Hakim Agung Ahmad Yamani seorang, tetapi juga dikerjakan oleh Hakim Agung Nya Pha dan Hakim Agung Imron Anwari selaku ketua majelis.
"Kami menduga ada faktor X di balik perkara itu," ujar Eman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Dugaan tersebut, menurut Eman, lantaran keanehan dalam hasil putusan, yang membatalkan pidana mati menjadi 15 tahun. Padahal, putusan PK hanya bisa mengabulkan atau menolak, tidak bisa mengurangi putusan.
"Pasti ada sesuatu yang mempengaruhi independensi hakim," tutur Eman.
Sesuai informasi yang dihimpun, kedua Hakim Agung tersebut akan diperiksa terpisah dengan mekanisme yang berbeda dengan Hakim Agung Ahmad Yamani.
BACA JUGA: