Sidang Angelina Sondakh
Keterangan Nazaruddin Tidak Bisa Ditindaklanjuti KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai akan mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti keterangan Muhammad Nazaruddin. Diketahui, Mantan
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai akan mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti keterangan Muhammad Nazaruddin. Diketahui, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut sejumlah nama dalam proyek yang dikorupsi.
"Dalam hukum pidana kesaksian seseorang harus dapat dihubungkan dengan bukti dan saksi lainnya. Ini yang membuat penegak hukum khususnya KPK harus mencari," kata Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, saat dihubungi wartawan, Jumat (30/11/2012).
Chairul mengungkapkan KPK tidak bisa mendasarkan penyidikan keterlibatan seorang hanya berdasarkan keterangan Nazaruddin saja."Kalau hanya berdasakan keterangan Nazaruddin saja KPK tidak bisa menindaklanjuti," ujarnya.
Ia pun menjelaskan dalam hukum pidana, seorang saksi harus dikuatkan dengan alat bukti atau saksi lain. "Selama ini saya lihat keterangan Nazaruddin berdiri sendiri. Tidak ada keterangan saksi yang lain mendukung keteranganya yang disampaikan di persidangan. Jadi keterangan tersebut harus ada prinsip kesesuaian dengan saksi lain," tuturnya.
Dalam persidangan Angelina Sondakh, Nazaruddin menyebut sejumlah nama seperti Edhie Baskoro Yudhoyono,Anggota Komisi VI DPR Benny K Harman dan Jafar Hafzah. Namun, juru bicara Demokrat Andi Nurpati telah membantah keterlibatan Ibas.
"Penyebutan nama Mas Ibas oleh Nazaruddin dalam sidang Angie adalah fitnah dan upaya pembusukan serta upaya menyeret-nyeret nama Mas Ibas dalam persoalan yang menerpa dirinya," tuturnya.
Klik: