Dipecat, Sekjen KPU Masih Dijabat Suripto
Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tiga pos jabatan di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tiga pos jabatan di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lowong alias kosong.
DKPP sebelumnya memvonis jajaran sekretariat jenderal KPU melanggar kode etik sehingga harus dikembalikan ke tempat asalnya, alias dipecat dari KPU.
"Pos kosong itu antara lain kepala biro hukum, wakil kepala biro, wasekjen. Tapi sekjen (sekretaris jenderal) masih diminta oleh Pak Menteri (Mendagri Gamawan Fauzi) dan suratnya sudah ada di saya," ujar Hadar Navis Gumay, komisioner KPU, Jakarta, Senin (3/12/2012).
"Jadi ada tiga (orang) dikembalikan ke Kemendagri. Nah Pak Sekjen (Suripto Bambang Setyadi) hingga masa kerjanya habis atau pensiun pada akhir tahun," lanjut Hadar.
Untuk jabatan Kepala Biro Hukum belum diketahui Hadar karena suratnya terpisah, yakni dari Menteri Sekretaris Negera.
Namun untuk pelaksana tugas kepala biro teknis, dijabat oleh komisioner Sigit Pamungkas. Sesuai dengan kesepakatan anggota komisioner KPU dengan sekjen.
"Karena sekjennya masih berjalan jadi masih bisa menunjuk Plt itu," tegasnya.
Dalam putusan DKPP yang tertuang dalam Putusan No 23-25/DKPP-PKE-I/2012, Jimly Asshiddiqie menyatakan, Suripto Bambang Setiadi (sekretaris jenderal KPU), Asrudi Trijono (wakil sekretaris jenderal KPU dan Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik), Nanik Suwarti (Kepala Biro Hukum Setjen KPU), Teuku Saiful Bahri Johan (wakil kepala biro hukum setjen KPU) dinyatakan melanggar kode etik.