Minggu, 21 September 2025

Bupati Menikahi ABG

Mendagri: Bupati Aceng Langgar PP No6/2005 dan UU Perkawinan

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar pasal 27 F dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mendagri: Bupati Aceng Langgar PP No6/2005 dan UU Perkawinan
tribunjabar
Bupati Jabar, Aceng HM Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar pasal 27 F dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Tegas Mendagri, Aceng selaku Bupati harusnya wajib memelihara etika sebagai kepala daerah dalam menjalankan pemerintahannya.

"Bupati itu wajib memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan. Itu di pasal 27 F. pasal 29. Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan, dapat diberhentikan. Itu diatur dalam PP 6/2005," ungkap Gamawan kepada wartawan, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Sebagai pribadi pun, Mendagri tidak dapat menerima sikap Bupati Aceng yang tidak memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat.

Selain itu, Bupati Garut itu juga menurutnya, tidak patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan nomor 1 tahun 1974. Tepatnya pada pasal 2 ayat 2, yakni setiap perkawinan harus dicatatkan.

"Mestinya beliau memberi contoh yang baik kepada publik. Beliau adalah figur, orang nomor satu, pemimpin Garut. Kenapa saya katakan harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan? Karena dalam UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2, setiap perkawinan harus dicatatkan. Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada UU," kesalnya.

"Dalam sumpah janji, kepala daerah wajib taat pada peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Sebagaimana diketahui, Bupati Garut Aceng HM Fikri akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik dan isu utama di beberapa media massa terkait kabar perceraiannya dengan Fani Oktora, wanita berusia 18 tahun yang dinikahi Aceng secara siri pada Juli 2012.

Sebelumnya,Bupati Garut Aceng Fikri bersikeras tidak menyalahi aturan saat menikah siri dengan FO, gadis berusia 19 tahun asal Limbangan, Kabupaten Garut. Ia justru menganggap kasus ini sengaja diembuskan lawan politik guna mencemarkan nama baiknya.

"Masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan sejak 16 Agustus 2012 dengan surat kesepakatan di atas meterai, dengan kompensasi nominal tertentu. Mungkin ada pihak yang mau menghancurkan nama baik saya jelang Pemilihan Bupati Garut 2013 nanti," kata Aceng saat melakukan jumpa pers di Garut, Rabu (28/11/2012).

Sebelumnya tingkah Aceng Fikri menikahi dan menceraikan gadis di bawah umur dalam waktu empat hari, 16-19 Juli 2012, menuai protes. Sebagai kepala daerah, tindakannya dianggap tidak pantas dan melanggar aturan hukum.

Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu untuk mau dinikahi.

Aceng sendiri saat ditanya wartawan tidak membenarkan atau menolak kabar tentang pernikahan. Ia hanya mengatakan masalah itu menjadi urusan pribadi yang tidak semua orang ia izinkan untuk mengetahuinya.

"Saya siap memberikan penjelasan mengenai hal ini termasuk bila dipanggil Gubernur Jawa Barat," ujarnya saat dimintai pendapat bahwa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan memanggilnya langsung untuk meminta klarifikasi mengenai hal ini.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut Nitta Wijaya khawatir masalah ini memperburuk pemenuhan hak anak dan perempuan di Kabupaten Garut dan Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan