Minggu, 17 Agustus 2025

Pemilu 2014

Dinilai Politis, Partai Demokrat Tolak Revisi UU Pilpres

Partai Demokrat menolak revisi Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden

zoom-inlihat foto Dinilai Politis, Partai Demokrat Tolak Revisi UU Pilpres
TRIBUNNEWS.COM/YULIS
Bendera Partai Demokrat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menolak revisi Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden. Menurut mereka aturan tersebut masih cukup baik untuk digunakan.

"Kami memandang perubahan terhadap Revisi UU Pilpres belum urgensi mendesak untuk dibahas, perubahan UU nomor 42 tahun 2008 ini masih sarat politis," kata anggota Baleg dari Demokrat Subyakto saat rapat pandangan mini fraksi di ruang Baleg, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Subyakto mengatakan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang presidential threshold masih cukup baik dalam mengakomodasi dan pencoblosan atau pencontrengan. Sehingga belum menunjukkan hal yang substansial untuk direvisi.

Subyakto mengatakan Demokrat telah belajar dari pemilihan presiden dalam pemilu lalu. Ia mengakatan hal yang perlu dievaluasi terletak pada penyelenggara tugas pemilu.

"Sehingga Demokrat menolak perubahan UU Pilpres dan kami menganggap masih relevan untuk 2014 dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggara Pilpres," ujarnya.

Dalam rapat beragendakan pengambilan keputusan tersebut dihadiri oleh 30 orang anggota Baleg. Rapat tersebut beragendakan melihat pandang  fraksi-fraksi yang dipimpin oleh Ketua Baleg Ignatius Mulyono dan Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah serta Anna Muawanah.

*Berita Lengkap Mengenai Pemilu 2014 Silakan Klik Disini

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan