Pemilu 2014
Dinilai Politis, Partai Demokrat Tolak Revisi UU Pilpres
Partai Demokrat menolak revisi Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden
Penulis:
Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menolak revisi Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden. Menurut mereka aturan tersebut masih cukup baik untuk digunakan.
"Kami memandang perubahan terhadap Revisi UU Pilpres belum urgensi mendesak untuk dibahas, perubahan UU nomor 42 tahun 2008 ini masih sarat politis," kata anggota Baleg dari Demokrat Subyakto saat rapat pandangan mini fraksi di ruang Baleg, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Subyakto mengatakan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang presidential threshold masih cukup baik dalam mengakomodasi dan pencoblosan atau pencontrengan. Sehingga belum menunjukkan hal yang substansial untuk direvisi.
Subyakto mengatakan Demokrat telah belajar dari pemilihan presiden dalam pemilu lalu. Ia mengakatan hal yang perlu dievaluasi terletak pada penyelenggara tugas pemilu.
"Sehingga Demokrat menolak perubahan UU Pilpres dan kami menganggap masih relevan untuk 2014 dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggara Pilpres," ujarnya.
Dalam rapat beragendakan pengambilan keputusan tersebut dihadiri oleh 30 orang anggota Baleg. Rapat tersebut beragendakan melihat pandang fraksi-fraksi yang dipimpin oleh Ketua Baleg Ignatius Mulyono dan Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah serta Anna Muawanah.
*Berita Lengkap Mengenai Pemilu 2014 Silakan Klik Disini