Jumat, 22 Agustus 2025

Penarikan Penyidik KPK

KPK akan Kehilangan 41 Karyawan Unsur PNS

Kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto KPK akan Kehilangan 41 Karyawan Unsur PNS
dok.tribunnews
KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akan semakin menyusut setelah banyak penyidik yang diperbantukan Polri kembali ke institusi awal, ditambah 41 karyawan dari unsur PNS yang selesai masa jabatannya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada wartawan di sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi dengan tema Inisiatif Pemberantasan Korupsi Melalui Pembangunan Sistem Integritas di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12/2012).

"SDM KPK itu terdiri dari PNS kementerian atau lembaga. Kalau tidak segera diteken (PP 63) bulan ini ada 41 PNS KPK yang mundur karena masa jabatannya habis delapan tahun," ujar Busyro sambil menambahkan, mereka yang habis ada dari Kemenkeu dan BPKP.

Menurut Busyro, jika benar hal tersebut terjadi, maka pelayanan publik akan menjadi berkurang. Namun, pimpinan KPK dan jajarannya tidak akan kecil hati meski dengan SDM yang sedikit dengan tetap bisa bekerja maksimal.

Busyro menegaskan, 41 orang ini bukan penyidik dari jaksa atau polisi. Selama ini KPK, mereka yang berasal dari BPKP, dan Kemenkeu ini ada yang bekerja di kesekjenan, penyelidikan, dan ada juga di pencegahan.

Sebelumnya, KPK sudah mengakui ada kepincangan karena penyidiknya banyak ditarik ke institusi awal. Ketika tersangka simulator SIM roda dua dan empat Djoko Susilo ditahan Senin kemarin, KPK mendapat surat penarikan 13 penyidik Polri.

*Berita Lengkap Mengenai Penarikan Penyidik KPK Silakan Klik Disini

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan