Pemilu 2014
Jaring Pemilih di Luar Negeri, KPU Teken Mou dengan Kemenlu
Untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2014 dan memberikan hak kepada seluruh warga Negara Indonesia (WNI)

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2014 dan memberikan hak kepada seluruh warga Negara Indonesia (WNI), khususnya di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menandatangani nota kesepahaman antara Ketua KPU dan Menteri Luar Negeri RI tentang Penyelenggaraan pemilu 2014.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU mempunyai kewajiban untuk bekerjasama dengan pihak-pihak terkait termasuk dalam pelaksanaan pemilu luar negeri.
Salah satunya adalah untuk pembentukan penyelenggara pemilu antara lain Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPPLN), dan kelompok penyelenggara luar negeri.
"Nota kesepahaman ini untuk mengatur dan pedoman terkait pelakasanaan Pemilu di luar negeri," ujar Husni di kantornya, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Salah satu indikator keberhasilan pemilu luar negeri kata Husni adalah tingginya tingkat partisipasi pemilih.
"Diharapkan menlu bisa memberi harapan, memotivasi penduduk kita di luar negeri untuk mau berpartisipasi dalam proses pemungutan suara," katanya.
Menurutnya, pada saat pelaksanaan pemilu tahun 2009 lalu partisipasi pemilih WNI di luar negeri masih rendah. WNI terkendala tidak bisa ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) karena sebagian besar disibukkan dengan rutinitas kerja.