Kenaikan UMK Lemahkan Daya Saing
kenaikan upah minimum kota-kabupaten (UMK) di Jabar
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Ketua Umum Kadin, Suryo B Sulisto menilai, kenaikan upah minimum kota-kabupaten (UMK) di Jabar, memang dapat berdampak positif bagi para pekerja, karena tingkat kesejahteraan para pekerja dapat meningkat. Akan tetapi, sambungnya, apabila kenaikan UMK melebihi 30 persen, hal itu justru berdampak negatif bagi dunia usaha Jabar.
"Satu di antaranya, tingginya upah berpotensi membuat investor tidak lagi membidik Jabar. Ini berdampak negatif bagi iklim dan dunia usaha Jabar. Bahkan, bisa saja, Jabar kalah bersaing dengan provinsi lain," kata Suryo, seusai menghadiri Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov)Kadin Jabar di Hotel Grand Royal Panghegar, Bandung, Rabu (12/12/2012)
Suryo mengatakan, tidak tertutup kemungkinan, pengusaha merelokasi industrinya ke daerah, provinsi, atau bahkan negara lain, yang upah buruhnya tidak terlalu tinggi. Padahal), Jabar memiliki banyak keuntungan dan daya tarik investasi, bahkan letak geografis Jabar pun strategis.
Sementara Ketua Kadin Jabar, Agung S Soetisno, berpandangan, sebaiknya dalam menentukan UMK, pemerintah melakukan beragam terobosan guna menyikapi beragam jenis permasalahan perburuhan, termasuk mengantisipasi terjadinya polemik buruh versus pengusaha.
"Pemerintah bisa mencontoh Cina. Di Cina, upah buruhnya memang rendah. Tapi, pemerintah Cina melakukan inovasi. Di antaranya, memberdayakan keluarga kalangan buruh," ujarnya.
Agung berpendapat, jika UMK naik tanpa pertimbangan tentang kemampuan pengusaha, kondisi itu menimbulkan aneka efek. Di antaranya, biaya produksi naik. "Jika biaya produksi naik, untuk menutupinya, pengusaha menaikkan harga jual. Jika harga jual naik, pengaruhnya pada daya beli masyarakat yang melemah. Hal itu membuat daya saing produk lokal pun lemah," ujarnya. (win)
Baca Juga :
- Gambar Vulgar Muncul Lagi di Buku SD 1 detik lalu
- Harga Gula Kelapa Anjlok 9 menit lalu
- Bunga: Lubang Angin pun ditutup 52 menit la