Jumat, 22 Agustus 2025

Neneng Diadili

Neneng Pimpin Rapat Proyek PLTS dengan Vendor PT Sundaya

Bekas Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Grup, Yulianis

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Neneng Pimpin Rapat Proyek PLTS dengan Vendor PT Sundaya
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/12/2012), dengan agenda pemeriksaan saksi. Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Grup, Yulianis mengaku atasannya Direktur Keuangan Neneng Sri Wahyuni memiliki kewenangan besar dalam perusahaan yang memiliki 23 anak perusahaan, salah satunya memimpin rapat dengan vendor, PT Sundaya Indonesa.

PT Sundaya Indonesia adalah vendor yang melaksanakan pengadaan dan pemasangan proyek PLTS pada 2008 di Kemennakertrans, kendati pemenang proyek adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa yang benderanya dipakai PT Anugrah Grup milik Muhammad Nazaruddin.

"Saat itu Bu Neneng yang memimpin rapat dengan vendor," ujar Yulianis saat memberikan kesaksian untuk Neneng yang didakwa korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS 2008, pada Kemennakertrans, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2012).

Yulianis menjelaskan, dirinya pernah diperintahkan Neneng untuk membayar bayar dan pemasangan barang dari PT Sundaya Indonesia dalam proyek PLTS sebesar Rp 5.4 miliar. Namun, berbeda jika membayarkan fee, tidak tercatat dalam pembukuan PT Anugerah Grup.

Ketika PT Alfindo menang proyek PLTS, pengadaan dan pemasangan instalasi dikerjakan PT Sundaya Indonesia. Perusahaan yang dipimpin Rustini ini bukan perusahaan pinjaman, tapi hanya vendor. Mulanya, PT Sundaya enggak mau dibayar oleh PT Alfindo karena selama ini berurusan dengan PT Anugerah, tapi belakangan melunak.

Personil PT Sundaya yang pernah datang rapat ke kantor PT Anugrah Grup adalah Rusini, Arif (manager marketing), dan Iwan atas undangan Mindo Rosalina Manulanng. Sementara dari pihak PT Anugrah Grup ada Neneng, Rosalina, Marisi Matondang, dan juga Yulianis karena bertanggungjawab dalam termin pembayaran.

Dari kesaksian Yulianis diketahui, bahwa dalam proyek PLTS, PT Anugrah Grup mengutus Direktur Administrasi Marisi dan Direktur Marketing Rosalina mengurus dokumen dan teknis PT Alfindo sebagai pemenang tender proyek dengan Kemennaketrans. Keduanya di depan Kemennakertrans, menagku dari PT Alfindo.

Neneng dalam tanggapannya, melihat kesaksian Yulianis tidak benar. Istri Nazaruddin ini kekeuh selama di PT Anugrah hanya membantu suaminya dan tidak memiliki kewenangan mengurus soal lalu lintas keluar masuknya uang perusahaan.

"Saya buka direktur keuangan dan tidak punya kewenangan atas perusahaan suami saya. Saya tidak pernah memegang cheque dan tidak pernah memparaf persetujuan keuangan," ujar Neneng dalam tanggapannya.

*Berita Lengkap Mengenai Pengadilan Neneng Silakan Klik Disini

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan