Mahfud MD Cs Dipolisikan Korban Lumpur Lapindo
Mahfud MD Cs diduga memasukkan data atau keterangan palsu dalam pengujian pasal 18 UU 4/2012 tentang APBN-P 2012.
Penulis:
Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufik Budiman, kuasa hukum Letjend (Purn) Suharto, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD.
Mahfud MD Cs diduga memasukkan data atau keterangan palsu dalam pengujian pasal 18 UU 4/2012 tentang APBN-P 2012, yang mengatur upaya penanggulangan dampak semburan lumpur Lapindo.
"Kami diminta klien kami, Letjend (Purn) TNI Suharto, untuk melaporkan pidana atas dugaan memasukkan data atau keterangan palsu/fiktif pada putusan MK No 53/PUU 10 Tahun 2012 tentang kasus semburan lumpur Lapindo," kata Taufik saat ditemui Tribunnews.com di halaman Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Dalam persidangan terakhir di MK, majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD menyatakan pasal 18 UU 4/2012 tentang APBN-P 2012, tidak menyalahi UUD 1945, sehingga MK menolak permohonan para pemohon seluruhnya.
Dasar laporan yang akan dibuat Taufik ke Bareskrim berdasarkan salinan putusan yang diterimanya. Menurut Taufik, ada beberapa keterangan yang diragukan keabsahannya, di mana ada keterangan yang tiba-tiba muncul dari pihak DPR, meski selama proses persidangan tidak pernah hadir.
"Tidak pernah ada selama proses masa persidangan, tiba-tiba dalam putusan ada kutipan cukup panjang dari DPR, yang kemudian menjadi dasar untuk mengambil keputusan oleh majelis MK. Ini yang akan kami ajukan ke Mabes Polri," jelasnya.
Taufik datang ke Bareskrim untuk melaporkan majelis hakim MK, termasuk Ketua MK Mahfud MD. Sebab, berdasarkan tata tertib persidangan, putusan MK merupakan hasil musyawarah mejelis hakim.
"Beliau-beliau (hakim MK) yang memusyawarahkan, termasuk memasukkan data-data keterangan ke dalam putusan ini," ucap Taufik.
Sebelumnya, sekelompok warga yang tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo mendaftarkan permohonan uji materi pasal 18 UU 4/2012 tentang APBN-P 2012, pada 29 Mei 2012.
Pengajuan permohonan bertepatan dengan peringatan enam tahun semburan lumpur Lapindo. Pemohon uji materi adalah Letjen (purn) Suharto, Dr H Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar.
Para pemohon menilai undang-undang yang menjadi dasar pengeluaran uang negara untuk pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo, harus dikaji ulang.
Alasannya, semburan tersebut bukan lah bencana alam, namun merupakan kesalahan perorangan yang tidak boleh dibebankan pada negara. Terkait putusan MK, kuasa hukum pemohon, M Taufik Budiman mengaku kecewa.
"Kami bawa putusan dan peraturan MK dulu ya. Tentu, Mabes Polri akan melakukan upaya hukum dan tindakan hukum, selain kami menyampaikan apa yang ada pada kami," tuturnya. (*)