Teroris Kabur
Pembeli Pakaian Cadar untuk Roki Seorang Pengunjung Rutan
Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo mengaku kepada polisi bahwa dirinya mendapatkan pakaian bercadar sebelum kedatangan rombongan wanita-
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo mengaku kepada polisi bahwa dirinya mendapatkan pakaian bercadar sebelum kedatangan rombongan wanita-wanita bercadar yang menjenguk seorang tahanan yang berada di samping selnya.
Roki meminta seorang pria yang biasa berkunjung ketahanan untuk membelikan pakaian bercadar dengan alasan sebagai hadiah untuk istrinya. Tetapi belum diketahui siapa sebenarnya pria tersebut.
""Hingga saat ini kami masih mengembangkan pria yang membeli cadar atau pakaian wanita yang diperintahkan oleh Roki dengan alasan untuk diberikan kepada sang istri," katanya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Terang Boy pria yang membelikan Roki pakaian ala wanita bercadar merupakan seorang pengunjung tahanan yang datang untuk menjenguk kerabatnya.
"Pria tersebut sering datang ke Rutan Polda Metro Jaya untuk berkunjung ke narapidana yang ditahan disana," kata Boy..
Kepolisian belum memastikan apakah pria tersebut dipaksa untuk membelikan atau diperdaya Roki dalam membeli pakaian bercadar tersebut.
"Apakah ada persekongkolan atau diperdaya oleh Roki, Kita masih terus menyelidikinya," ucap Boy.
Roki merupakan teroris yang divonis enam tahun penjara, ia berhasil kabur dari tahanan ketika sejumlah orang melakukan kujungan ke rumah tahanan yang memang dikhususkan untuk para teroris.
Saat itu, Selasa (6/11/2012) sekitar pukul 13.00 WIB ada sejumlah orang datang ke rumah tahanan yang terletak dilantai empat Polda Metro Jaya.
Roki divonis bersama enam terdakwa teroris kelompok Klaten lainnya yaitu Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (08/11/2011).
Roki sebagai otak kelompok teroris Klaten diganjar hukuman penjara selama 6 tahun. Sedangkan Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso masing-masing divonis 5 tahun penjara.
Kelompok teroris pimpinan Roki Aprisdianto pernah melakukan aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Beberapa tempat yang menjadi sasaran bom kelompok Klaten ini di antaranya tiga pos Polisi, dua buah Gereja, dan sebuah Masjid dengan tujuan untuk menyebar fitnah.
Klik: