Selasa, 28 Oktober 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Soal Wacana Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Pimpinan Komisi X DPR: Logikanya dari Mana?

Esti menekankan, pemerintah perlu mempertimbangkan nasib para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa Orde Baru.

AGUS LOLONG / AFP FILES / AFP
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - File foto tertanggal 22 Mei 1998 ini menunjukkan mantan Presiden Indonesia Soeharto memberi hormat kepada para pengawal dan staf saat meninggalkan Istana Kepresidenan di Jakarta tak lama setelah mengumumkan pengunduran dirinya pada 21 Mei. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mempertanyakan rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto. 

 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI mempertanyakan rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
  • Pemerintah perlu mempertimbangkan nasib para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
  • Komisi X DPR akan membahas isu ini secara mendalam bersama kementerian terkait

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mempertanyakan rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Esti menilai, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kontradiksi historis dan logis dalam perjalanan bangsa.

Baca juga: Fraksi NasDem DPR Soal Gelar Pahlawan Untuk Soeharto: Pertimbangannya Bukan Hanya Dari Sisi Politik

"Tentu ada beberapa hal yang perlu diverifikasi terlebih dahulu, bagaimana nanti nasib para reformis ketika kemudian beliau diberi gelar pahlawan nasional. Berarti dia melawan pahlawan nasional, ada kontradiksi yang tidak mungkin itu bisa selesai begitu saja," kata Esti di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Esti menekankan, pemerintah perlu mempertimbangkan nasib para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa Orde Baru. 

Apalagi, kata dia, di antara calon penerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini juga terdapat nama Marsinah, aktivis buruh yang tewas memperjuangkan hak-hak pekerja pada era Orde Baru.

"Pemahamannya juga menjadi enggak clear ketika juga di situ muncul nama-nama yang merupakan korban HAM pada saat itu. Nah kemudian mereka yang menjadi korban ini harus bersama-sama menerima gelar pahlawan, ini logikanya dari mana? Nah saya kira ini juga perlu diclearkan terlebih dahulu," ujarnya.

Esti memastikan, Komisi X DPR akan membahas isu ini secara mendalam bersama kementerian terkait.

"Ya Komisi X kan bagian dari ketugasan kami. Ketika sudah diusulkan oleh Kementerian Sosial, lah kemudian nanti ada pembahasan dengan Kementerian Kebudayaan berkaitan dengan pemberian gelar-gelar itu," imbuhnya.

Baca juga: Fraksi NasDem DPR Soal Gelar Pahlawan Untuk Soeharto: Pertimbangannya Bukan Hanya Dari Sisi Politik

Diketahui, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerahkan berkas 40 nama usulan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional ke Menteri Kebudayaan (Menbud) sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon.

Beberapa nama yang tercantum dalam berkas tersebut, adalah Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta tokoh buruh Marsinah.

Gus Ipul mengatakan, usulan nama-nama ini telah dibahas selama beberapa tahun terakhir ini. 

"Ada beberapa nama yang memang kita bahas dan kita putuskan pada tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid dan juga ada Marsinah serta ada beberapa tokoh-tokoh yang lain," kata Gus Ipul kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Gus Ipul menjelaskan, tahap pengusulan nama-nama ini berawal dari masyarakat serta Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved