Sabtu, 11 April 2026

LPSK Tolak Lindungi Nazaruddin

Sebab, tak memenuhi ketentuan yang berlaku

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Permohonan perlindungan yang diajukan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, tak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Demikian diungkapkan Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat berbincang dengan Tribun, Selasa (18/12/2012).

"LPSK tolak permohonan perlindungan NZ (Nazaruddin). NZ tidak masuk kriteria justice collaborator sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Rani melalui pesan singkatnya.

Keputusan tersebut, imbuhnya, setelah dibahas dalam rapat paripurna LPSK. "Baru (tadi malam)," tegasnya.

Saat disinggung mengapa suami Neneng Sri Wahyuni tersebut tak masuk kriteria justice collaborator, padahal kerap membeberkan dugaan keterlibatan banyak pihak dalam sejumlah kasus korupsi, Rani menjelaskan bahwa Nazaruddin ternyata tak kooperatif kepada penegak hukum.

"Informasi yang LPSK terima hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum tidak seperti itu (tidak kooperatif). Yang menilai informasinya aparat penegak hukum terkait," kata Rani.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved