Dinas Pelayanan Pajak DKI Terapkan Pembayaran Online
Mulai 21 Desember, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menerapkan pembayaran pajak secara online
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajib pajak di Jakarta terutama untuk pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir akan semakin dimanjakan dalam pembayaran pajak.
Mulai 21 Desember, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menerapkan pembayaran pajak secara online melalui Cash Management Bank (CMB).
"Inovasi ini diterapkan untuk mempermudah, mempercepat, sekaligus memanjakan wajib pajak. Sehingga pembayarannya dapat lebih mudah, cepat, tepat dan aman," ujar Kepala Sudin Pelayanan Pajak 1 Kota Administrasi Jakarta Tim, Achmad Maulana, dalam Sosialisasi Pembayaran Pajak Secara Online, di Gedung BP2TKI, di Jl. Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2012) kemarin.
Achmad menjelaskan, pembayaran pajak secara online melalui CMB merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang meminta pengelolaan pajak di DKI menggunakan sistem online dengan kerja sama bank tanpa menggunakan sepeser pun dana APBD.
"Tahap awal, pembayaran pajak dengan sistem online ini, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai mitra yang membantu menyiapkan server dan aplikasi yang ditempatkan pada cash register wajib pajak. Fasilitas baru ini menggunakan sistem cash management bank yang menghubungkan wajib pajak dengan Dinas Pelayanan Pajak," jelasnya.
Achmad mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta nantinya dapat mengakses data semua wajib pajak setiap bulan, minggu, bahkan harian.
Dengan cara ini, Pemprov akan mengevaluasi titik-titik mana saja yang biasa terjadi kebocoran atau mengecek sumber-sumber pendapatan pajak yang jumlahnya dianggap tidak masuk akal.
"Ada empat arahan Wakil Gubernur yang kita tindak lanjuti, yaitu kerja sama dengan Bank, tidak lagi menggunakan APBD, pencabutan izin bagi wajib pajak yang menolak, dan target setoran pajak yang harus meningkat signifikan tahun depan," lanjutnya.