Rabu, 29 Oktober 2025

Kejagung Benarkan Ada Rumah Pejabat Bea Cukai yang Ikut Digeledah dalam Kasus Korupsi Ekspor POME

Kejagung konfirmasi ada rumah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai yang turut digeledah oleh penyidik Jampidsus pada beberapa waktu lalu.

DOK TRIBUNNEWS
PENGGELEDAHAN KANTOR BEA CUKAI - Penggeledahan kantor Ditjen Bea Cukai oleh penyidik Jampidsus Kejagung, Jum'at (24/10/2025). Kejagung menyatakan bahwa terdapat salah satu rumah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang turut digeledah oleh penyidik Jampidsus pada beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa rumah salah satu pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut digeledah oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
  • Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit tahun 2022.
  • Total ada lima titik lokasi penggeledahan, termasuk kantor Ditjen Bea dan Cukai serta rumah pejabat, meski detail lokasi belum diungkap.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa terdapat salah satu rumah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang turut digeledah oleh penyidik Jampidsus pada beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan rumah pejabat itu merupakan satu dari lima lokasi yang didatangi oleh penyidik dalam pengusutan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit tahun 2022.

"Yang lima titik itu diantaranya kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tapi saya tidak hafal detailnya tapi yang jelas lebih dari lima titik. Ada rumah pejabat (turut digeledah)," kata Anang kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Kendati demikian ketika disinggung apakah rumah pejabat yang digeledah itu milik Kepala Seksi Barang dan Klasifikasi Ditjen Bea Cukai, Sofyan Panahara, Anang belum membenarkan.

Anang hanya menuturkan, bahwa pihaknya saat ini masih enggan menjelaskan secara detail mengenai identitas pihak mana saja yang turut digeledah oleh penyidik dalam pengusutan perkara tersebut.

Pasalnya menurut dia, hal itu masih menjadi bagian dari strategi penyidik untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang berjalan.

"Tidak bisa kita terlalu terbuka ada yang sifatnya masih tertutup dan tujuannya bukan kita tidak mau terbuka, tapi ini kan tahap strategi dari penyidik juga. Kalau semua terbuka kan nanti langkah apa yang menjadi target ketahuan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai terkait pengusutan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (22/10/2025).

"Terkait dengan penggeledahan kantor Bea Cukai memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum yang dilakukan tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," kata Anang kepada wartawan, Jum'at (24/10/2025).

Selain kantor pusat Bea Cukai di Jakarta Timur, dijelaskan Anang bahwa penyidik turut menggeledah tempat lain di beberapa wilayah.

Hanya saja ia tidak membeberkan lokasi dan tempat mana saja yang digeledah oleh penyidik.

"Tentu ini diperlukan sebagai langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan," ucapnya.

Kemudian dalam penggeledahan itu, Anang menambahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ekspor POME tahun 2022 itu.

"(Menyita) beberapa dokumen ya pasti itu aja. Ya pokoknya dokumen, bisa dokumen kan bisa elektronik, bisa surat," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved