Bupati Menikahi ABG
DPR Minta Warga Garut Kawal Proses Hukum Aceng
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta masyarakat mengawal kasus Bupati Garut Aceng Fikri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta masyarakat mengawal kasus Bupati Garut Aceng Fikri.
DPRD Garut sepakat Aceng HM Fikri telah melanggar etika dan undang-undang. Sebab, Aceng melakukan nikah singkat dengan Fani Oktora.
Namun, Aceng melawan dengan berencana melakukan gugatan hukum ke PTUN. Eva mengatakan cara yang dilakukan Aceng sah.
"Hak setiap warga negara (Aceng) mencari keadilan, seperti hak masyarakat Garut yang diwakili DPRD untuk memperjuangkan keadilan," kata Eva kepada Tribunnews.com, Minggu (23/12/2012).
Politisi PDI Perjuangan menuturkan, bila sudah masuk dalam ranah hukum, maka elemen masyarakat harus memonitor prosesnya, agar kasus itu transparan dan akuntabel.
"Serta para hakimnya berintegritas tinggi, steril dari suap. Meski hukum menjanjikan keadilan, kan tergantung manusia-manusianya juga," tuturnya.
Sebanyak tujuh dari delapan fraksi di DPRD Garut menyatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri telah melanggar etika dan undang-undang. Sedangkan Fraksi PKB dan Gerindra tidak memberikan sikap pada rapat paripurna yang digelar pada Jumat (21/12/2012) lalu.
Tujuh fraksi yang menyatakan Aceng melanggar adalah PPP, Hanura, PKS, PDIP, Demokrat, Golkar, dan PAN.
Mereka menyikapi skandal nikah siri Bupati Aceng dengan Fani Oktora (18) yang berlangsung hanya empat hari, telah melanggar etika dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Bahkan, Fraksi PPP, Demokratm dan PKS merekomendasikan pemberhentian Bupati Aceng. Ketiga fraksi itu menilai permasalahan Aceng harus segera ditindaklanjuti, demi keberlangsungan pemerintahan Garut. Sebab, masalah nikah siri Aceng telah menimbulkan pro dan kontra serta keresahan masyarakat.
Sementara, Aceng melalui penasihat hukumnya, Ujang Suja'i Toujiri, mengancam akan membawa putusan Dewan ke meja hijau. Alasannya, keputusan itu dinilai cacat hukum, karena tidak memperhatikan aspirasi masyarakat Garut yang masih mendukung Aceng tetap menjadi bupati. (*)