Rabu, 17 September 2025

Miranda Goeltom

47 Kerabat Natal Bersama Miranda di Rutan KPK

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swarau Goeltom merayakan Natal di Rumah Tahanan (Rutan)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto 47 Kerabat Natal Bersama Miranda di Rutan KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (tengah), bersama keluarganya usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Tipikor memutus Miranda penjara 3 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan karena terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swarau Goeltom merayakan Natal di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/12/2012).

Namun hal itu rupanya tak menyurutkan kerabat Guru Besar Fakultas Ekonomi UI itu untuk melakukan kunjungan dan ikut merayakan Natal bersama Miranda di Rutan KPK.

Tercatat ada sekitar 47 kolega yang mengunjungi Miranda ,sampai sore ini. Data 47 orang pembesuk itu, dihimpun Tribunnews.com, berdasarkan kartu identitas yang didaftar petugas KPK.

Tahanan kasus korupsi lain yang juga banyak dikunjungi anggota keluarga dan koleganya yakni terpidana kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Gondo Susilo Sudjono. Namun, pembesuk yang mengunjungi Gondo di Rutan KPK terpantau hanya belasan orang.

Miranda dan Gondo sendiri mengikuti Kebaktian Natal di salah satu ruangan kantor KPK yang dipimpin Pendeta Freddy Tobing. Sejumlah anggota keluarga dan kerabat dekat tampak ikut mendampingi keduanya melakukan Kebaktian Natal.

Adapun terkait kasus, Miranda Swaray Goeltom sendiri telah dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus suap cek pelawat pada pemilihaan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

Sementara terpidana Gondo Susilo Sudjono dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan