Minggu, 21 September 2025

Dipo Alam Tuding Lily Wahid Tidak Paham UU

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menilai anggota DPR-RI dari FKB, Lily Wahid, tidak memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Dipo Alam Tuding Lily Wahid Tidak Paham UU
kompas.com
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menilai anggota DPR-RI dari FKB, Lily Wahid, tidak memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Dia hanya memahami UU Keuangan Negara sepotong saja, hanya bagian DPR-nya, padahal juga ada bagian dari pemerintahnya," kata Dipo seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (27/12/2012), dari situs Setkab.

Ini menanggapi laporan Lily Wahid ke Bareskrim yang menuduhnya menyalahgunakan wewenang dengan mengirim surat permintaan memblokir anggaran Kementerian Pertahanan kepada Menteri Keuangan.

Seskab Dipo Alam mengaku tidak mengerti jalan pikiran Lily Wahid karena masalah yang dipersoalkan anggota FKB DPR itu sudah dijelaskannya pada rapat kerja Komisi I DPR dengan dirinya, Menteri Pertahanan Purnomo Yosgiantoro dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di DPR, Senin (10/12/2012) lalu.

Seskab tidak mempersoalkan tindakan Lily Wahid melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri. "Kalau dia lapor ke polisi silakan saja. Ini negara demokratis," tegas Dipo.

Sementara itu, Deputy Seskab Bidang Polhukam Bistok Simbolon menambahkan pernyataan Lily Wahid di media yang menyatakan Dipo Alam telah melanggar UU perlu diperinci agar tidak memberikan kebingungan dalam memahami arti melanggar UU.

Menurut Lily Wahid, pelanggaran dilakukan terhadap Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara berbunyi, "APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja."

Pasal 96 ayat (2c) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berbunyi, "Tugas komisi di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi."

Juga Pasal 157 ayat (3) UU MD3 berbunyi, "Komisi dengan kementerian/lembaga melakukan rapat kerja dan/atau rapat dengar pendapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tersebut."

Menurut Bistok, Surat Seskab kepada Menteri Keuangan merupakan implementasi salah satu bentuk tugas Seskab dalam rangka cabinet management sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Perpres No 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet.

"Surat Seskab juga merupakan salah satu bentuk komunikasi antar sesama pembantu Presiden yang bertujuan untuk menjalankan direktif Presiden," katanya.

Bistok mengemukakan, jika substansi surat Seskab mengkomunikasikan hal terkait optimalisasi anggaran, hal itu dapat dipahami karena APBN merupakan subject to review yang terbuka untuk diubah seiring dengan perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan perubahan kebijakan fiskal yang berpengaruh terhadap komposisi APBN itu sendiri, sehingga dimungkinkan dibuatnya APBN-P (untuk APBN-P Tahun 2012 dituangkan dalam UU No. 4 Tahun 2012).

"Perubahan APBN/APBN-P, termasuk hal pemblokiran, dapat dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan, hal mana juga dapat dilakukan oleh DPR melalui komisi-komisi, misalnya saja pemblokiran anggaran pembangunan gedung KPK oleh DPR," katanya.

Bistok menjelaskan, pemblokiran oleh Menteri Keuangan dapat dilakukan terhadap realisasi anggaran K/L tertentu manakala penggunaan dana APBN tidak sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PP No. 90 Tahun 2010.

PP itu mengatur tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, sebagai pelaksanaan UU Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa, berdasarkan Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan