Dipo Alam Tuding Lily Wahid Tidak Paham UU
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menilai anggota DPR-RI dari FKB, Lily Wahid, tidak memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Anwar Sadat Guna
"Kewenangan pemblokiran oleh Menteri Keuangan juga diatur dalam dasar hukum yang sah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No 112 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga," kata Bistok.
Dengan melihat argumentasi logis perihal surat Seskab tersebut, baik dari aspek administratif dan substantif, menurut Bistok Simbolon, pada hakekatnya tidak melanggar UU.
"Bahkan argumentasi logis dimaksud nampak jelas dibangun atas dasar hukum yang jelas sebagai upaya seorang pembantu Presiden dalam mengawal dan mengantisipasi terjadinya pemanfaatan keuangan negara yang tidak pada tempatnya dan berujung pada kerugian negara," demikian Bistok Simbolon.
KLIK JUGA: