Terdakwa Kerusuhan Sampang Dituntut 8 Bulan Penjara
"Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan perusakan terhadap rumah Tajul Muluk dan keluarganya,"terang Bagus

Laporan dari Musahadah wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Saripin, terdakwa kerusuhan SARA di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Sampang dituntut delapan bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/1/2013).
Jaksa Penuntut Umum memastikan Saripin melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan perusakan terhadap rumah Tajul Muluk dan keluarganya,"terang Bagus Wicaksono, dalam tuntutannya.
Kejadian itu berlangsung saat kerusuhan jilid pertama, akhir tahun 2011 silam.
Kerusuhan itu mengakibatkan rumah tokoh syiah Tajul Muluk rusak dan terbakar. Dan Saripin, diduga menjadi salah satu pelaku perusak dan pembakar rumah tersebut.
"Perbuatan terdakwa merugikan secara materiil dan immateriil saksi Syaiful Ulum, Iklil dan Tajul Muluk,"terang bagus.
Kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp 150 juta dihitung dari nilai rumah dan harta benda yang ludes dalam kejadian itu.
Selain telah merugikan keluarga Tajul Muluk, perbuatan Saripin juga telah meresahkan masyarakat. "Yang memberatkan tuntutan ini karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,"tegasnya.
Terpisah, Hidayat, kuasa hukum Saripin mengatakan tuntutan delapan bulan penjara itu sangat berat karena Saripin tidak pernah terlibat dalam kerusuhan itu. "Dia hanya kebetulan ada di sana, tapi tidak ikut merusak,"katanya.
Hidayat malah aneh dengan penjeratan Saripin ke persidangan karena menututnya perkara kerusuhan sampang jilid pertama itu sudah selesai satu tahun lalu.
"Terdakwanya sudah divonis setahun yang lalu. Dan Saripin pernah ditangkap tapi dikeluarkan lagi oleh Polres Sampang. Tapi ditangkap lagi, dan sekarang diajukan ke sidang. Ini sangat janggal,"katanya.
Kerusuhan Sampang jilid satu, yang dipicu pertentangan penganut Syiah dan Sunni, terjadi pada Desember 2011. Selain Saripin, polisi juga menetapkan Musrikah serta Fudoli sebagai tersangka. Tajul, yang turut diajukan ke muka sidang, malah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang.
Berkas perkara Musrikah yang dipisah dengan terdakwa lainnya dinyatakan sudah lengkap dan hanya tinggal menunggu waktu sidang. Adapun Fudoli belum berhasil ditangkap dan masih masuk daftar pencarian orang (DPO).