Cakar Wajah Tetangga Yuniati Didenda Rp 300 Ribu
Yuniati (23) warga Kebosungu I, Dlingo Bantul pasrah usai hakim memvonisnya dengan denda sebesar Rp 300 ribu dalam persidangan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Yuniati (23) warga Kebosungu I, Dlingo Bantul pasrah usai hakim memvonisnya dengan denda sebesar Rp 300 ribu dalam persidangan cepat yang dipimpin oleh Hakim Bayu Soho Raharjo, di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (3/1/2013) siang.
Ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Sumarni (26) yang juga tetangganya sendiri.
Kejadian berawal pada hari Sabtu (10/10/2012) lalu, korban mendatangi rumah pelaku bermaksud meminta penjelasan mengapa saat berpapasan memblayer (menarik pedal gas motor kencang-kencang) motornya di depan korban.
Lantas, kedua ibu rumah tangga itu pun terlibat adu mulut, berujung pelaku mendorong korban hingga jatuh, kemudian memukul, menjambak, dan mencakar muka korban, disaksikan mertua pelaku, Tri Suyatmi (55).
Alhasil korban pun menderita lebam di beberapa bagian wajahnya. Memar di bagian mata kiri dan kanan, serta hidung.
Menurut Hakim Bayu Soho Raharjo, kasus ini termasuk dalam pidana cepat biasa. Sedangkan putusan sidang yang diambil, bukan semata-mata menistakan atau menghukum terdakwa.
"Putusan mengedepankan asas kekeluargaan. Pada pelaku dikenakan pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan," terangnya usai sidang.
Benar saja, rasa kekeluargaan menyelimuti pelaku dan korban. Keduanya pun lantas berpelukan dan menangis, kemudian saling meminta maaf usai hakim mengetok palu tanda sidang berakhir.