Kamis, 28 Agustus 2025

Di Sumedang, Pejabat Boleh Teken Dokumen di Penjara

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, Ending Ahmad Sadjidin, meminta pelayanan pemerintah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Di Sumedang, Pejabat Boleh Teken Dokumen di Penjara
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, Ending Ahmad Sadjidin, meminta pelayanan pemerintah jangan terganggu pascapenahanan Sekda Atje Arifin Abdullah oleh Mabes Polri. Bahkan untuk pembayaran ganti rugi lahan di Proyek Jatigede harus segera dituntaskan dan masyarakat jangan ada yang dirugikan.

"Pelayanan pemerintah harus tetap berjalan. Soal pencairan dana ganti rugi yang terhambat karena belum ditandatangan ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga Sekda harus segara dituntaskan," kata Ending di Gedung Dewan, Rabu (2/1/2012).

Menurutnya, berkas yang perlu segera ditandatangan oleh sekda yang juga ketua P2T. "Bawa saja berkas itu ke Mabes Polri tempat Sekda berada. Tidak ada larangan untuk menandatangan saat tersangka dalam penahanan penyidik," kata Ending.

Bahkan, terang dia, pejabat yang dilantik oleh bupati yang menjadi terdakwa dan ditahan di penjara bisa dilakukan. "Jadi prinsipnya jangan ada pelayanan yang terganggu dan dokumen pelepasan hak itu segera ditandatangani saja," katanya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, ratusan berkas pelepasan hak (PH) milik warga di lokasi genangan dan jalur jalan lingkar Proyek Jatigede menunggu diteken ketua P2T. "Memang berkas proses ganti rugi yang harus ditandatangani ketua P2T yang juga Sekda Atje Arifin menumpuk," kata Endi Ruslan, anggota P2t yang juga Kabag Pemerintahan, sebelumnya.

Disebutkan, proses administrasi ganti rugi ini memang terlambat karena seharusnya sudah diserahkan dari Satker Jatigede 17 Desember 2013 lalu. "Nilai ganti rugi yang terhambat dan harus dibayar akhir tahun 2012 ini sekitar Rp 30 miliar," kata Endi.

Warga yang harus mendapat ganti rugi itu mengeluh. "Kami harus menunggu dan tidak tahu kapan bisa dicairkan karena berkas yang sudah melalui pelepasan hak itu harus ditandatangan oleh ketua P2T," kata Amid Sunara salah seorang warga di lokasi genangan Jatigede asal Desa Leuwihideung, Desa Darmaraja. (std)

Baca juga:


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan