Kamis, 18 September 2025

Sidang Angelina Sondakh

Pengacara Angelina: Tuntutan 12 Tahun Penjara Tak Masuk Akal

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dituding mengabaikan fakta persidangan

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Pengacara Angelina: Tuntutan 12 Tahun Penjara Tak Masuk Akal
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Angelina Sondakh menangis saat membacakan pembelaannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/1/2013). Angie melakukan pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dituding mengabaikan fakta persidangan sehingga menjatuhkan tuntutan  kepada Angelina Sondakh yang tak masuk akal karena penuh rekaan.

"Perbuatan terdakwa mana yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi," ujar penasihat hukum Angelina, Teuku Nasrullah saat membacakan pledoi atau nota pembelaan untuk kliennya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2013).

Nasrullah tak mendapatkan satu pun bukti kuat kalau kliennya yang mantan Putri Indonesia 2001 itu benar-benar menerima suap karena menggirng sejumlah proyek semisal wisma atlit SEA Games Palembang dan pembangunan universitas untuk Permai Grup milik Nazaruddin.

Pasalnya, Nasrullah melanjutkan, kendati sejumlah saksi bekas karyawan Permai Grup seperti Direktur Marketing Mindo Rosalina Manullang, Wakil Direktur Keuangan Yulianis menyebut ada kiriman uang untuk Angelina, namun mereka tak melihat langsung.

Penuntut umum menjatuhkan Angelina tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti dakwaan pertama.

Janda mendiang Adjie Massaid tersebut juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta dollar Amerika. Dalam persidangan tadi, Angelina ditemani dua putrinya Zahwa dan Aaliyah, namun harus keluar dari ruang persidangan karena masih di bawah umur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan