Sidang Angelina Sondakh
Pengacara Angelina: Tuntutan 12 Tahun Penjara Tak Masuk Akal
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dituding mengabaikan fakta persidangan
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dituding mengabaikan fakta persidangan sehingga menjatuhkan tuntutan kepada Angelina Sondakh yang tak masuk akal karena penuh rekaan.
"Perbuatan terdakwa mana yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi," ujar penasihat hukum Angelina, Teuku Nasrullah saat membacakan pledoi atau nota pembelaan untuk kliennya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2013).
Nasrullah tak mendapatkan satu pun bukti kuat kalau kliennya yang mantan Putri Indonesia 2001 itu benar-benar menerima suap karena menggirng sejumlah proyek semisal wisma atlit SEA Games Palembang dan pembangunan universitas untuk Permai Grup milik Nazaruddin.
Pasalnya, Nasrullah melanjutkan, kendati sejumlah saksi bekas karyawan Permai Grup seperti Direktur Marketing Mindo Rosalina Manullang, Wakil Direktur Keuangan Yulianis menyebut ada kiriman uang untuk Angelina, namun mereka tak melihat langsung.
Penuntut umum menjatuhkan Angelina tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti dakwaan pertama.
Janda mendiang Adjie Massaid tersebut juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta dollar Amerika. Dalam persidangan tadi, Angelina ditemani dua putrinya Zahwa dan Aaliyah, namun harus keluar dari ruang persidangan karena masih di bawah umur.