Kamis, 18 September 2025

Gerindra Setuju Wacana Istri Pejabat Tidak Jadi Caleg

Partai Gerindra rupanya setuju terhadap keputusan yang tempuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melarang istri pejabat publik

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Gerindra Setuju Wacana Istri Pejabat Tidak Jadi Caleg
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Tjatur Sapto Edi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra rupanya setuju terhadap keputusan yang tempuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melarang istri pejabat publik maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"Setuju, karena ini untuk menghindari oligarki partai," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Muzani mengatakan, hal itu perlu dilakukan. Pasalnya, dinasti partai mulai dibangun dari hal tersebut "Partai-partai harus memulai itu," kata dia kepada Tribunnews.com.

Sementara, Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy mengakui tidak ada larangan tersebut dalam tubuh partai.

Namun ia mengakui antara suami istri diharuskan berbagi peran. "Karena Allah itu sudah menakdirkan suami-istri saling melengkapi, kalau dua-duanya di satu kolam, tidak optimal," kata Tjatur.

Meskipun tidak ada larangan dalam UU, Tjatur berpandangan bahwa suami istri tidak perlu menjadi caleg dalam satu partai.

Sedangkan, Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, partainya menilai sosok caleg yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan aksetabilitas.

"Dia berhak untuk ikut di dalam pejabat publik, baik di eksekutif maupun legislatif. PPP tidak ingin berikan batasan secara spesifik seperti itu. Kita lebih kepada kualitas kader yang punya persyaratan tertentu," tuturnya.

PPP, kata Arwani, tidak mempermasalahkan bila suami istri menjadi caleg. Hal itu dikembalikan kepada rakyat yang akan memilih.

"Semua keputusan dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang demokratis. Tentu akan juga memperhatikan pendapat seluruh kader diperhatikan. Di dalam garis kebijakan internal PPP yang penting kualitas kader mampu jalankan fungsi sebagai pejabat publik," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan