Jumat, 22 Agustus 2025

2 Tersangka Penculik Tuan Baron Diamankan Polisi

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polresta Medan berhasil mengamankan 2 orang tersangka

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto 2 Tersangka Penculik Tuan Baron Diamankan Polisi
Istimewa
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polresta Medan berhasil mengamankan 2 orang tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap Tuan Baron Muammar (23) warga Jalan Binjai Km 12,5 No 96 Kecamatan Medan Sunggal.

Menurut informasi yang diterima di Mapolresta Medan, Tuan Baron dikeroyok, Selasa (8/1/2013) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Gagak Hitam dekat Coffe Sago persis di depan perumahan Seroja. Saat kejadian, Tuan Baron (korban) mengendarai mobil Honda Stream bersama istrinya, Shuma dan saudaranya Barlian dipepet mobil Toyota Avanza BK 712 HR.

"Saat mereka dipepet, tersangka langsung memukul Tuan Baron dan sontak istrinya menanyakan alasan apa mereka memukul wajah suaminya,"kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki di Mapolresta Medan, Rabu (9/1/2013).

Ia menyatakan setelah dipepet, korban disuruh masuk ke dalam mobil Avanza secara paksa dan dibawa ke daerah Kota Pakam, Deli Serdang di sebuah rumah kos.

Yoris mengatakan pihaknya berhasil menangkap Muhammad Hadisyah Putra (22) warga Jalan Thamrin 31 kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan Ronaldi Sahputra (29) warga komplek BI lama No 64 Pondok Kelapa di daerah Kota Lubukpakam arah Polres Deliserdang.

Disinggung mengenai darimana pihaknya mendapat laporan keberadaan tersangka sehingga bisa menemukan korban, Kasat Reskrim Polresta Medan ini menyatakan saat kejadian, istri korban, Shuma menghubungi pihak Polresta Medan dan menyatakan keberadaan mereka.

"Mengetahui hal itu, kami langsung bergerak dan langsung mengikuti mobil tersangka,"kata Yoris seraya menyatakan saat dihubungi Shuma, mereka sedang menuju Kota Lubukpakam.

Sementara itu, Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP Anthoni Simamora menyatakan saat melakukan pengejaran, tersangka sudah mengetahui kalau mereka diikuti. Mengetahui hal itu, pihak Unit Jahtanras bersama petugas Polsek Sunggal langsung memepet mobil Avanza Silver dan langsung menangkap tersangka.

Anthoni mengaku Tuan Baron mempunyai hutang kepada Bambang sebanyak Rp20juta. "Bambang termasuk satu diantara pelaku yang ikut menganiaya Tuan Baron. Namun Bambang masih DPO,"ujarnya.

Masih dikatakan Yoris, kedua tersangka terkena pasal 171dan 350 KUHP tentang  penganiayaan secara bersama-sama. "Ada empat tersangka dan dua diamankan sedangkan satu masih buron itu dia si Bambang dan satunya lagi masih buron dan belum bisa kita kasih tau identitasnya,"katanya.

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan