Sabtu, 6 September 2025

Sumbangan Pilkada Dianggap Suap, Kasus Buol Cacat

Semua proses persidangan membuktikan bahwa ini adalah kasus pemberian sumbangan untuk pemilu kada, bukan penyuapan seperti dakwaan jaksa

zoom-inlihat foto Sumbangan Pilkada  Dianggap Suap, Kasus Buol Cacat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya mendengarkan keterangan saksi, pengusaha Anton J Supit sebagai saksi yang meringankannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kuasa Hukum Hartati Murdaya dalam kasus Buol, Dodi Abdulkadir SH, mengatakan kasus Buol cacat sejak awal.

Sebab kasus ini adalah kasus sumbangan pemilu kada, namun kemudian dimodifikasi sebagai kasus suap.

Dalam semua proses persidangan jelas-jelas terbukti tidak ada tindak penyuapan sebagaimana didakwakan jaksa sehingga Hartati Murdaya harus dituntut bebas demi hukum.

“Semua proses persidangan membuktikan bahwa ini adalah kasus pemberian sumbangan untuk pemilu kada, bukan penyuapan seperti dakwaan jaksa,” katanya kepada wartawan di Jakarta Rabu (9/1/2013).

Dodi berharap majelis hakim yang menangani kasus ini melihat dengan jeli duduk perkara sebenarnya. Tidak semua yang disidangkan di pengadilan Tipikor harus diputus bersalah lantas dihukum, apalagi jika fakta-fakta di persidangan memang menunjukkan tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana dakwaan jaksa.

Ia menjelaskan, proses hukum terhadap Hartati Murdaya sudah salah dari awal, yakni sejak KPK menangkap Amran Batalipu yang sedang kampanye untuk maju lagi dalam pemilu kada. Saat itu Amran tidak dalam kapasitas sebagai bupati, tetapi dalam kapasitas sebagai pribadi seorang peserta pemilu kada.

“Kalau semua incumbent yang menerima sumbangan bisa dituduh menerima suap dan ditangkap KPK, maka semua calon bupati, semua calon gubernur, bahkan calon presiden incumbent bisa ditangkap dong,” katanya.

Ditambahkan, KPK tidak berhak menangkap Amran Batalipu yang saat itu statusnya sebagai calon bupati incumbent. KPK memang berwenang menangkap penyelenggara negara, tapi kalau dia dalam kapasitas sebagai pribadi calon di pemilu kada, itu bukan kewenangan KPK.

Namun, lanjutnya, karena sudah terlanjur menangkap dan KPK tidak boleh mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian perkara) maka, pemberian sumbangan itu lalu dikait-kaitkan dengan permohonan surat perizinan lahan PT HIP di Kabupaten Buol yang lantas menyeret nama Hartati Murdaya.

Menurut Dodi, Hartati Murdaya sepenuhnya adalah pihak yang ditarik-tarik dalam kasus ini. Jaksa mendakwa Hartati memberikan uang untuk memuluskan perizinan perkebunan sawit PT HIP.  Padahal perusahaan tersebut tidak butuh perijinan baru karena perijinan yang ada sejak tahun 1993 masih berlaku sah. Perusahaan dalam posisi tidak ada kepentingan untuk mengurus perijinan baru.

Dalam proses persidangan semuanya terbuka dengan jelas bahwa kasus ini adalah masalah sumbangan pemilu kada. Dalam UU disebutkan calon bupati incumbent sekalipun sedang menjabat sebagai bupati status hukumnya adalah pribadi, bukan penyelenggara negara.

Dodi menjelaskan, UU memperbolehkan calon bupati menerima sumbangan dari perorangan ataupun badan hukum. Karena itu legal, pemberian sumbangan itu tidak bisa dipidanakan, kalaupun ada pemberian yang melebihi batas maka yang diterapkan adalah sanksi pidana pemilu, bukan pidana korupsi.

Dijelaskan, dalam persidangan terungkap bahwa Amran sebagai calon bupati meminta sumbangan kepada Hartati untuk biaya pemilu kada. Namun Hartati menolak secara halus, karena sudah menjadi prinsip bagi Hartati untuk tidak memberikan dana ke Amran.

"Penolakan Hartati dilakukan dengan bersandiwara meminta Amran mengeluarkan surat rekomendasi dalam waktu satu minggu. Padahal Hartati tahu itu tidak mungkin terjadi. Sebab, kalau Hartati menolak secara gamblang, ada kekhawatiran perkebunan sawit miliknya akan diganggu," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan