Darmo Pesan Sabu dari Penghuni LP Narkotika Pakem
pemakai narkoba jenis sabu mengaku memesan barang yang dikonsumsinya dari seorang narapidana di LP Narkotika di Pakem Sleman DIY.
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM YOGYA, Lagi-lagi tersangka pemakai narkoba jenis sabu mengaku memesan barang yang dikonsumsinya dari seorang narapidana di LP Narkotika di Pakem Sleman DIY.
Pemakai sabu tersebut adalah Darmo Wibowo (33), seorang sarjana ekonomi warga Ngemplak Sleman DIY. Pengakuannya itu disampaikannya kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Yogyakarta saat pemeriksaan, Kamis (10/1/2013). Dia ditangkap pada Minggu (6/1) malam, setelah seorang rekan lainnya yang juga pemakai lebih dulu tertangkap.
Semula petugas menarget seorang bernama Setiawan (35) pemilik bengkel di Lempuyangan. Dia ditangkap di Jl Hayam Wuruk, Minggu (6/1/2013) sore. Setiawan ternyata diduga sudah memakai narkoba beberapa kali sehingga petugas yang mendapat kabar tersebut langsung memantau keberadaannya.
Begitu tertangkap, Setiawan pun diinterogasi. Dia menyebutkan bahwa beberapa waktu sebelumnya memang telah menggunakan sabu bersama Darmo. Dari keterangan itu lah polisi lalu menangkap Darmo. Dalam pemeriksaan pun Darmo menceritakan awal mula keduanya pesta sabu.
Sabtu (5/1/2013) siang keduanya merencanakan membeli sabu. Mereka lalu patungan masing-masing Rp 150 ribu. Darmo memang telah memiliki nomor kontak orang yang bisa memenuhi pesanannya. Menurut keterangannya saat pemeriksaan, tempatnya memesan sabu adalah orang bernama Sobir, penghuni LP Narkotika di Pakem Sleman.
Darmo memesannya via handphone. Semula disebutkan bahwa harga sabu satu gram Rp 600 ribu. "Uang kami memang hanya Rp 300 ribu. Kebetulan ada teman yang ikut pesan, dia ngasih Rp 350 ribu," kata Darmo saat diperiksa penyidik.
Seorang teman yang menggenapinya itu diketahui bernama FI Kurniawan. Setelah uang terkumpul, Darmo memesan dan menransfer uang itu ke rekening BCA di Jl Solo atas nama Sri Rahayu. Sobir lalu memastikan via handphone kepada Darmo bahwa barang telah ditaruh di belakang SPBU Jl Kaliurang.
"Yang seperempat kami serahkan teman itu. Sisanya kami pakai bersama," ujar Darmo kepada petugas. Saat penangkapan pada Minggu sore hingga malam itu, petugas memang tidak banyak menemukan barang bukti sabu tersisa.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Topo Subroto mengatakan, petugas hanya menemukan seperempat gram sabu di dalam pipet. Barang bukti lainnya tinggal berupa bong dan pipet. "Mereka semua pemakai tidak ada yang pengedar," katanya.
Kasatresnarkoba menegaskan, temuan berdasarkan keterangan tersangka itu memang kerap terjadi. Bahwa mereka memesan dari LP, menurutnya, sering didengarnya. Namun demikian, sejauh ini pihak LP menegaskan adanya penjagaan ketat sehingga hal itu tidak mungkin terjadi. Terlebih, jika disebutkan via handphone, alat komunikasi tersebut terlarang di LP.
"Kami akan melakukan penyelidikan lanjut terkait pengakuan tersangka bahwa pesan dari LP," kata Topo.(ose)
Baca Juga :
- Setelah Jokowi, Jokopi Mau Nyalon Pilkada 5 menit lalu
- Waspadai Pohon Tumbang Karena Badai Narelle 18 menit lalu
- Puting Beliung Terjang Lima Kelurahan di Maros 30 menit lalu