Lily Wahid Desak Polisi Segera Panggil Dipo Alam
Lily Wahid mendesak kepolisian untuk segera memanggil Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang diduga sudah melakukan penyalahgunaan
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lily Wahid mendesak kepolisian untuk segera memanggil Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang diduga sudah melakukan penyalahgunaan wewenang yang berdampak tidak turunnya anggaran untuk Kementerian Pertahanan.
Dikatakan Anggota Komisi I DPR RI ini Dipo Alam tidak mempunyai wewenang melakukan eksekusi bersurat kepada mentri. Dalam aturannya, Dipo Alam hanya menyiapkan dukungan teknis administrasi kepresiden.
"Tidak ada pasal yang mengatur dia boleh mengatur lalu lintas di kabinet. Tapi dengan pernyataan Pak Agus Martowardojo bahwa Menkeu tidak mungkin mencabut pemblokiran itu sebelem surat Dipo Alam kepada Menkeu dicabut. Inilah yang saya bilang dua-duanya harus dilaporkan karena tata negara rancu di sini," ungkap Lily saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2013).
Akibat surat yang dibuat Dipo Alam, tentunya merugikan pemerintah sehingga penyerapan anggaran di Kementrian Pertahanan tidak optimal. Untuk itu Lily pun mengusulkan supaya Dipo Alam diganti sehingga kinerja pemerintah ke depan tidak ada pelanggaran seperti saat ini.
Ia mendesak supaya kepolisian secepatnya memanggil Dipo Alam agar permasalahan tersebut cepat selesai.
"Polisi harus sesegera mungkin memanggil Dipo Alam agar masalah ini cepat selesai dan kami masing-masing pihak bisa bekerja dengan tenang. Terus terang saya belum bisa tenang kalau ini belum dijalankan, memanggil Dipo Alam dan melanjutkan ke ranah hukum," ungkapnya.
Sebelumnya sebagai anggota Komisi I DPR RI Lily Wahid melaporkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Laporan Lily wahid diterima kepolisian dengan nomor bukti lapor TBL/533/XII/2012/Bareskrim.
Dipo Alam dan Agus Martowardojo diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan, memaksa orang untuk membuat, tidak membuat, atau membiarkan barang suatu apa, sebagaimana yang dimaksud di pasal 421 KUHP.
Laporan tersebut terkait dengan tindakan Dipo Alam yang mengirim surat kepada Menteri menteri keuangan pada 6 Agustus 2012. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar bagi Menteri Keuangan untuk memblokir anggaran optimalisasi non pendidikan Kemenhan/ TNI sebesar Rp 678 miliar..
Melihat tindakan tersebut, Lily menganggap bahwa Dipo Alam telah menyalahgunakan jabatannya karena apa yang dilakukan Dipo Alam sebagai Sekretaris Kabinet tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 pasal 2 dan 3 tentang Sekretariat Negara dijelaskan bahwa posisi Seskab bukanlah atasan para menteri.